https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
27 Okt 2026

Polda Kaltim Catat 24 Kasus Karhutla di Kawasan IKN Seluas 5.031 Hektare, Tiga Orang Jadi Tersangka

noeh21
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si.
      
NusaUtaraaTV.Com || Balikpapan – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur mencatat 24 kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 26 Oktober 2026. Dari seluruh perkara itu, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara sebagian besar kasus masih dalam penyelidikan.
 
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, dari 24 perkara yang ditangani, 21 kasus masih dalam tahap penyelidikan. Satu perkara masuk tahap penyidikan, dan dua perkara lainnya sudah memasuki tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
 
"Rekap Gakkum Karhutla di delineasi IKN sampai dengan 26 Oktober 2026, jumlah kasus 24 dengan luas 5.031,025 hektare. Sementara tersangka tiga orang," kata Tedy Sopandi.
 
Menurut dia, perkembangan itu menunjukkan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman dan pencegahan. Kepolisian juga menegakkan hukum terhadap dugaan pembakaran yang memenuhi unsur pidana.
 
Penyidik masih mendalami sebagian besar perkara untuk memastikan penyebab kebakaran, lokasi kejadian, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
 
"Perkembangannya dalam penyelidikan ada 21 perkara, penyidikan satu perkara, dan proses tahap pertama ada dua perkara," ujar Tedy.
 
Penegakan Aturan di Kawasan IKN
 
Besarnya luas lahan yang menjadi objek penanganan hukum menjadi perhatian karena kawasan IKN merupakan wilayah strategis yang terus dikembangkan sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.
 
Otorita IKN sebelumnya menyatakan telah memperkuat penegakan aturan pengendalian karhutla. Pada September 2026, Otorita IKN menyebut satu terduga pelaku pembakaran telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan perkaranya masuk tahap penyidikan. Satu perusahaan perkebunan juga dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk memulihkan area terdampak, sementara sejumlah perusahaan lain berada dalam pengawasan khusus.
 
Penanganan karhutla di sekitar IKN melibatkan lintas instansi. Kementerian Kehutanan pada September lalu menyatakan operasi dilakukan bersama BNPB, TNI, Polri, OIKN, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, mencakup pemadaman dari darat dan udara serta dukungan operasi modifikasi cuaca.
 
Secara keseluruhan di Kalimantan Timur, pada September 2026 Polda Kaltim mencatat puluhan perkara karhutla yang ditangani jajaran kepolisian, dengan sejumlah tersangka telah ditetapkan. Polisi menegaskan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti di lapangan.
 
Tedy menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti. Status 21 perkara di kawasan delineasi IKN masih dapat berkembang bila penyidik menemukan bukti cukup untuk menaikkan perkara ke tahap berikutnya.
 
Penegakan hukum ini menjadi bagian penting pengendalian karhutla, karena kebakaran tidak hanya mengancam tutupan lahan dan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta pembangunan kawasan IKN.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas