https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
27 Okt 2026

MAKI: Nusron Wahid Kembali Dipanggil KPK Rabu Besok, Kalau Mangkir Harus Dijemput Paksa

noeh21
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI)
      
NusaUtaraTV.Com || JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa pada Rabu (28/10/2026). Nusron dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
 
Boyamin mengaku menerima informasi itu dari dua pihak yang ia anggap sangat tepercaya.
 
"Berdasarkan informasi yang saya terima, dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok tanggal 28 Oktober 2026," kata Boyamin, Selasa (27/10/2026).
 
Dua kali tak hadir
 
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu (7/10/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan jadwal itu. Nusron tidak hadir dengan alasan ada agenda internal di kementerian, lalu meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
 
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan kembali pada Kamis (15/10/2026), namun Nusron lagi-lagi tidak hadir. Boyamin mengklaim, pada hari itu Nusron berada di Johor Bahru, Malaysia. Menurut Boyamin, panggilan 28 Oktober ini bukan panggilan kedua, melainkan panggilan lanjutan setelah penjadwalan ulang.
 
Desakan jemput paksa
 
Boyamin berharap Nusron kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
 
"Nah, semoga Nusron hadir. Tapi kalau tidak hadir, KPK harus tegas, betul-betul menerbitkan surat perintah membawa atau istilah kerennya dijemput paksa," ujarnya.
 
MAKI mendesak KPK tidak ragu mengambil langkah tegas bila Menteri ATR/BPN itu kembali urung hadir.
 
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari KPK soal surat panggilan 28 Oktober tersebut.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas