NusaUtaraTV.Com || BALIKPAPAN: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menyita sabu seberat 1.057 gram bruto, atau sekitar 1,057 kilogram, di Jalan Dwikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, Sabtu (26/9/2026) dini hari. Polisi mengamankan pria berinisial ID (40), yang saat itu warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Barang bukti itu diduga berkaitan dengan ID dan ditemukan lewat pengembangan pemeriksaan penyidik.
Bermula dari Interogasi Warga Binaan
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, kasus bermula dari pemeriksaan warga binaan berinisial TH di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Dari interogasi, penyidik mendapat informasi bahwa ID masih memiliki sisa sabu sekitar satu kilogram.
"Berdasarkan hasil interogasi, tim memperoleh informasi bahwa ID masih memiliki sisa barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih satu kilogram," demikian kronologi pengungkapan yang disampaikan Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jumat (9/10/2026).
Pengembangan ke Samarinda
Tim penyidik Subdit I Ditresnarkoba berkoordinasi dengan tim operasional untuk mengembangkan informasi itu ke Samarinda. Sekitar pukul 23.00 Wita, barang yang diduga sabu milik ID terpantau di kawasan Gunung RCTI, Samarinda Seberang. Tim mengamankan area dan mengawasi barang tersebut sambil menunggu ID dibawa dari Lapas Balikpapan.
Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita, penyidik tiba di Samarinda bersama petugas lapas yang membawa ID. Di lokasi, petugas menyaksikan ID mengambil dan membuka bungkusan plastik hitam berisi satu paket padat berwarna biru berisi sabu.
Setelah barang bukti diamankan, ID dibawa kembali ke Lapas Balikpapan, sedangkan sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dikemas Dipres dalam Bungkusan Biru
Polisi menyita satu bungkus plastik hitam berisi satu bungkusan padat biru yang dikemas dengan cara dipres, berat keseluruhan 1.057 gram bruto.
ID lahir di Sulawesi Selatan pada 16 Juni 1986, berprofesi karyawan swasta, dan tercatat beralamat di wilayah Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara.
Jerat Hukum dan Pengembangan
ID disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polda Kaltim masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran yang lebih luas.