NusaUtaraTV.Com || Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mengecam keras Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Jumat (9/10/2026). Ia menilai pertimbangan hukum MK timpang secara narasi dan tidak mencerminkan sikap kenegarawanan. Ia juga menuding sejumlah elite politik memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan politik.
"Politik boleh keras. Kritik boleh tajam. Tetapi fakta hukum tidak boleh dipelintir demi kepentingan politik," kata Hartanto.
Soroti Pertimbangan Hukum MK
Hartanto mempersoalkan konsiderans putusan MK. Menurutnya, MK terlalu menonjolkan pernyataan bahwa fisik ijazah Gibran yang setara SMA tidak ditemukan. Di sisi lain, MK dinilai tidak menegaskan bahwa di persidangan juga terungkap bukti autentik penyelesaian studi S1 Gibran, yang tingkatnya di atas SMA.
Ketimpangan itu, kata dia, menciptakan ruang abu-abu. Ruang itu kemudian dimanfaatkan sejumlah elite politik untuk menggulirkan wacana pemakzulan.
Rantai Dokumen Pendidikan
Hartanto merinci tiga kelompok dokumen yang menurutnya telah diuji sebagai alat bukti di hadapan majelis hakim MK:
Sertifikat GCE O-Level dari Orchid Park Secondary School, Singapura, yang dihadirkan melalui berkas KPU. Dokumen ini menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan menengah pertama di Singapura pada 2002 hingga 2004.
Dokumen UTS Insearch, Sydney, Australia, yang diajukan Kemendikdasmen. Isinya Certificate of Attendance dan Academic Records periode 2004 hingga 2007. Berdasarkan dokumen itu, Kementerian menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 11149/D/D1/KS/2019 yang menyetarakannya dengan lulusan SMK Akuntansi.
Ijazah pendidikan tinggi dari MDIS Singapura dan University of Bradford, Inggris. Menurut Hartanto, ini bukti terkuat. Saksi ahli pendidikan internasional, Ina Liem, mengunduhnya langsung dari sistem universitas. Dokumen itu menunjukkan kelulusan S1 bidang Marketing dari University of Bradford, tertanggal 13 November 2010, melalui sistem transfer kredit (credit transfer) yang sah.
Tolak Analogi Kasus DPRD
Hartanto juga menanggapi perbandingan yang diajukan pemohon di persidangan. Pemohon menyebut anggota DPRD bisa dicopot karena tidak memiliki ijazah fisik SLTA, meski bergelar S1 dan S2. Menurut pemohon, standar yang sama atau lebih ketat harus berlaku bagi calon wakil presiden.
Hartanto menilai analogi itu sesat pikir. Kasus anggota DPRD, katanya, berkaitan dengan ijazah SLTA yang dipalsukan. Menurutnya, tidak mungkin S1 dan S2 ditempuh tanpa lulus sekolah setingkat SLTA. Sementara dalam kasus Gibran, ia menyebut tidak ada satu pun dokumen yang terbukti dipalsukan di persidangan. Kampus luar negeri, kata dia, menerima jalur pathway Gibran secara sah sesuai aturan otonom mereka.
"Menolak fakta S1 yang legal hanya karena selembar formalitas birokrasi dalam negeri bertuliskan 'Lulus SMA' adalah bentuk kedunguan bernegara yang dipaksakan," ujarnya.
Empat Sikap PJI
Hartanto menyatakan empat sikap:
Penyamaan jalur pathway pendidikan internasional Gibran dengan pemalsuan ijazah domestik adalah distorsi informasi yang menyesatkan, manipulatif, dan membodohi masyarakat.
Mengecam sikap kekanak-kanakan elite politik yang terus meributkan hal-hal minor dan kontraproduktif. Tugas pemimpin, kata Hartanto, adalah menjaga keteduhan bangsa, bukan memprovokasi masyarakat dengan narasi hukum yang diputarbalikkan.
Mengecam MK yang memutus perkara dengan ketimpangan narasi yang dinilai ceroboh dan mencederai keadilan substantif.
Mendesak pers nasional, khususnya media arus utama, tetap menjalankan jurnalisme presisi, tidak larut dalam histeria politik, dan berani menyuarakan akal sehat serta kebenaran materiil.
Hartanto menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa pemerintahan telah berjalan dan MK telah memutus secara final.
"Saatnya para elite politik dewasa dalam bernegara, kembali bekerja untuk rakyat, dan meletakkan akal sehat di atas segalanya," pesannya.