NusaUtaraTV.Com || Samarinda — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di Kota Samarinda.
Seorang pria berinisial OI (31) ditangkap saat berada di sebuah kafe di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Penangkapan dilakukan personel Subdit 1 Narkotika Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Polisi mengamankan 83 cartridge yang disebut berisi narkotika jenis etomidate.
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Tim opsnal Subdit 1 Narkotika melakukan penangkapan terhadap satu orang yang berada di sebuah kafe di Jalan Bung Tomo," kata Romylus dalam keterangannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua kemasan cartridge. Satu plastik berwarna merah berisi 72 cartridge merek Number One, sedangkan satu plastik hitam berisi 11 cartridge.
Selain cartridge, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler iPhone berwarna hijau yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Romylus mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, OI mengaku membawa cartridge tersebut dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Samarinda melalui jalur darat.
"Yang bersangkutan mengaku diperintah seseorang berinisial RA untuk membawa cartridge berisi etomidate dari Pontianak menuju Kota Samarinda melalui jalur darat," ujarnya.
Untuk menjalankan tugas tersebut, OI disebut menerima imbalan sebesar Rp5 juta.
Setelah menangkap OI, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran etomidate tersebut.
Dalam perkara ini, OI disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga menyiapkan sangkaan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut kini masih dalam proses pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk mengetahui asal-usul barang, jaringan pemasok, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran etomidate tersebut.