NusaUtaraTV.Com || Kutai Timur, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur menangkap seorang pria berinisial AH (29) yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 2,126 kilogram bruto. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Poros Sangatta–Muara Wahau, tepatnya di depan Rumah Makan Sari Kelapa 2, Desa Tepian Indah, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pembuntutan yang dilakukan tim operasional Subdit 2 sejak Selasa (29/9/2026).
Tim bergerak melakukan pengawasan terhadap tersangka dari Kabupaten Berau sebelum akhirnya menghentikan dan menangkap AH di wilayah Kutai Timur.
“Pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 05.00 Wita, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di pinggir jalan, tepatnya di depan Rumah Makan Sari Kelapa 2, Jalan Poros Sangatta–Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur,” demikian keterangan Ditreskoba Polda Kaltim dalam laporan pengungkapan kasus tersebut, Jum'at (9/10/2026).
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG.
Kedua bungkus tersebut berisi serbuk kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.126 gram atau sekitar 2,126 kilogram. Adapun berat netonya mencapai 1.954 gram.
Polisi juga menyita satu tas ransel merek REI berwarna biru abu-abu, dua kotak kardus cokelat yang dililit lakban cokelat, serta satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna merah muda.
Polisi Buru Pemasok
Dari hasil interogasi awal, AH mengaku bahwa barang yang diduga sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Berdasarkan hasil interogasi, barang tersebut berasal dari Sdr. Tanjung yang saat ini berstatus DPO,” demikian keterangan Ditreskoba Polda Kaltim.
Polisi masih perlu menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus ini.
AH sendiri merupakan warga Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Pria kelahiran Tarakan, 24 November 1996, itu tercatat bekerja sebagai karyawan swasta dan merupakan lulusan SMA.
Atas dugaan perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Sementara itu, keberadaan pria berinisial T yang disebut sebagai sumber barang masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.