NusaUtaraTV.Com || Jakarta – Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi, yaitu beras yang diperkaya vitamin. Kandungan gizi beras itu diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Penyidik menyita 1.194 kemasan beras seberat total 6.405 kilogram, dengan estimasi nilai Rp155.290.000. Satu lini mesin rice milling unit yang ditaksir bernilai Rp1 miliar juga disita.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago menyebut pengungkapan ini sebagai komitmen Polri melindungi masyarakat dari praktik produksi dan perdagangan pangan yang merugikan konsumen.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Erdi dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Berawal dari Surat Menteri Pertanian
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, perkara ini bermula dari surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026 tentang permasalahan beras fortifikasi.
Penyidik bersama Bapanas kemudian menyelidiki sejumlah produk beras fortifikasi. Sampel diambil petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang tersertifikasi, lalu diuji di laboratorium. Hasilnya, lima merek dinyatakan tidak sesuai label dalam hal mutu dan kandungan gizi: Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
"Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Suhasto.
Penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pelapor dari Bapanas, Direktur PT DTA, dan Kepala Produksi PT DTA. Ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen juga dimintai keterangan. Setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara.
Barang Bukti dan Lokasi Produksi
Barang bukti yang disita:
- 388 kemasan Idola Merah (5 kg)
- 190 kemasan Idola Hijau (5 kg)
- 148 kemasan Cantik Manis (5 kg)
- 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele (5 kg)
- 87 kemasan Wijaya Kusuma (10 kg)
Lokasi produksi berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Menurut Suhasto, beras jadi ditambahkan kernel sebagai sumber vitamin. Prosesnya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran (blending), penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Pada April hingga Agustus 2026, perusahaan itu diketahui memproduksi sekitar 2.500.000 kilogram beras fortifikasi. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000.
Jerat Hukum
Penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Suhasto menegaskan penyidik akan terus mendalami perkara dan melengkapi alat bukti.
"Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Penanganan perkara melibatkan Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.