NusaUtaraTV.Com || Balikpapan – Rohmat Harsono kembali meminta keadilan dalam perkara dugaan tambang ilegal galian C di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan. Setelah menjalani hukuman dua tahun empat bulan penjara, ia berharap laporan yang diajukannya mampu mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Harapan itu disampaikan Rohmat seusai menjalani pemeriksaan tambahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur, Selasa (20/10/2026). Pemeriksaan ini bagian dari pendalaman laporan yang sebelumnya menjadi perhatian dalam gelar perkara khusus oleh pengawas penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri pada April 2026.
"Alhamdulillah, laporan saya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Kaltim. Saya berharap keadilan benar-benar ditegakkan," ujar Rohmat.
Kuasa hukum Rohmat, Epi Margono, mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dan sudah selesai. Penyidik mengajukan sekitar 11 pertanyaan untuk memperjelas keterangan yang sebelumnya disampaikan kliennya.
"Pertanyaan baru sebenarnya tidak ada. Hanya memperjelas dan meminta keterangan lebih lanjut untuk menerangkan apa yang sudah disampaikan dalam BAP sebelumnya," kata Epi.
Minta Pihak Lain Turut Bertanggung Jawab
Epi berharap pendalaman perkara tidak berhenti pada Rohmat. Ia meminta penyidik menelusuri seluruh fakta dan alat bukti untuk mengetahui ada tidaknya pihak lain yang terkait aktivitas galian C ilegal tersebut.
"Rohmat sudah menjalani hukuman selama dua tahun empat bulan. Kami tidak ingin hanya Rohmat yang menjalani hukuman ini," tegasnya.
Dalam upaya pengembangan perkara, pihak berinisial NJ, HW, BR, dan ST menjadi perhatian untuk didalami sesuai dugaan peran masing-masing. Hingga pemeriksaan Selasa, belum ada keterangan resmi soal status hukum keempatnya. Dugaan keterlibatan mereka masih harus diuji lewat proses hukum.
Rohmat sebelumnya menyatakan ingin perkara dibuka terang, termasuk menelusuri siapa yang diduga memberi perintah dan siapa yang menikmati hasil kegiatan tersebut.
Bebas 20 September 2026
Rohmat bebas pada 20 September 2026 setelah menjalani hukuman dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan nomor 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp. Menurut kuasa hukum, penyidik sebelumnya telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menelusuri bukti tambahan. Perkembangan terbaru soal hasil penyelidikan belum disampaikan.
Epi meminta penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti sah.
"Harapan kami, perkara ini diusut sampai tuntas. Semua harus terang berdasarkan bukti dan proses hukum, sehingga keadilan benar-benar bisa dirasakan," kata Epi mewakili harapan Rohmat.