NusaUtaraTV.Com || Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) terus mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penyidik telah menelusuri aset (asset tracing) bernilai lebih dari Rp500 miliar untuk mendukung pemulihan kerugian para pemberi dana (lender).
Berkas perkara tersangka berinisial FH dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum pada 15 Oktober 2026. FH adalah tersangka klaster ketiga dari empat klaster perkara. Berkas tiga klaster sudah lengkap, sedangkan klaster keempat, yang menyasar PT DSI sebagai korporasi, masih dalam penyidikan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Kombes Pol. Suhasto menegaskan keberhasilan perkara ini tidak hanya diukur dari jumlah tersangka. "Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak hanya kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun juga hingga sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan," tegasnya.
"Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya," lanjut Suhasto.
Aset Disita Melekat pada Tiap Berkas
Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Kombes Pol. Arsal Sahban menjelaskan, perkara dibagi empat berkas dan aset sitaan melekat pada masing-masing berkas. "Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan," ujarnya.
Dalam berkas FH, penyidik menyita 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi. Disita pula delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang (cessie) sebuah BPRS, yang lokasinya dari Bekasi hingga Palembang, serta uang tunai hampir Rp5,4 miliar.
Arsal mengingatkan para korban agar waspada terhadap pihak yang menawarkan pengembalian dana dengan imbalan. "Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum," katanya.
Data OJK
Menurut data pemeriksaan OJK per September 2025, sejak 2018 PT DSI menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi Rp11,49 triliun. Per 22 September 2025, dana yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender. Sekitar Rp1,87 triliun diduga tersalur ke proyek fiktif, sementara yang mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.
Empat Klaster Perkara
Klaster pertama menjerat tiga tersangka: TA (direktur utama), MY (pendiri, mantan direktur, dan pemegang saham), dan ARL (komisaris). Klaster kedua menjerat satu tersangka, klaster ketiga FH. Klaster keempat diarahkan pada pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi.
Perkara bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025. Para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau 486 dan/atau 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE perubahan kedua, Pasal 299 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta tindak pidana pencucian uang. Bareskrim menyatakan penelusuran aset terus dikembangkan, termasuk terhadap korporasi.