https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
21 Okt 2026

Luhut Usul Korupsi Tak Lagi Berbasis Kerugian Negara, MAKI: Pemikiran yang Salah dan Bisa Menyuburkan Korupsi

noeh21
Ilustrasi penyerahan amplop berisi uang dalam praktik suap. (Foto: Ilustrasi)
      
NusaUtaraTV.Com || Jakarta – Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar definisi korupsi tidak lagi bertumpu pada unsur kerugian negara menuai kritik. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai gagasan itu keliru dan justru berpotensi membuat korupsi makin subur.
 
Luhut menyampaikan usulan itu di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026). Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang disusun tim DEN tentang definisi korupsi.
 
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut.
 
Dalam kajian DEN, korupsi lebih menekankan aspek penyuapan ketimbang perhitungan kerugian negara, sesuai konvensi antikorupsi PBB. DEN juga menilai penerapan unsur kerugian negara masih menjadi tantangan bagi badan usaha. Usulan ini bertujuan memberi ruang aman bagi kegiatan bisnis yang kerap bersinggungan dengan risiko investasi.
 
Kritik MAKI
 
Boyamin Saiman, saat dihubungi Rabu (21/10/2026), menyatakan tidak setuju.
 
"Jadi ini pemikiran yang salah, pemikiran yang menurut saya malah bisa menyuburkan korupsi, karena nanti orang makin canggih, makin pintar suapnya, pakai kripto, pakai emas, pakai uang asing yang tidak gampang dilacaknya," katanya.
 
Ia mencontohkan bila Danantara atau BUMN lain menggelontorkan investasi ke perusahaan bodong tanpa pemeriksaan menyeluruh hingga merugikan negara, hal itu bisa menjadi celah bagi koruptor memutar uang hasil korupsi, misalnya lewat pembelian saham atau bentuk lain.
 
"Nah, kemudian tidak ditemukan suap, tidak ditemukan gratifikasi, karena bisa aja mereka pintar cara memutarnya, uangnya itu suap gratifikasinya misalnya diberikan nanti, atau dibelikan saham atas nama orang lain, atau disimpan dalam dalam kripto," ujarnya.
 
Boyamin menambahkan, jika mengikuti kajian DEN, setiap kesalahan investasi tidak bisa diproses sebagai korupsi. Banyak BUMN, katanya, bisa melakukan penyimpangan karena merasa tidak akan tersentuh hukum bila suap tak terbukti.
 
"Dengan cara pemahaman itu, maka saya tidak setuju kalau korupsi itu hanya suap, karena juga di pasal di Undang-Undang Pemberantasan Korupsi itu ada penyalahgunaan wewenang, ada perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas