NusaUtaraTV.Com || JAKARTA: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka peluang pengusutan pidana dalam kasus fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Ia menegaskan, mundurnya pejabat dan sanksi administratif tidak menutup kemungkinan proses hukum, Jumat (9/10/2026).
Yusril mempersilakan kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kejaksaan menindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Sama sekali tidak menutup ya kemungkinan adanya investigasi dari segi hukum ya," kata Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dirjenpas Mundur, Kalapas Diberhentikan
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Cibinong. Hasil pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kemudian membenarkan adanya pelanggaran.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengajukan pengunduran diri, dan surat pengunduran dirinya diterima Menteri Imipas Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026). Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto diberhentikan dari status ASN, dan 16 pegawai lain dijatuhi sanksi disiplin.
Yusril menghormati langkah Mashudi.
"Tapi ya terserah lah bagaimana investigasi dari aparat penegak hukum. Sebab jarang-jarang ada pejabat yang mengaku salah, kemudian dengan sadar meletakkan jabatan. Karena itu saya sangat menghormati sikap yang ditempuh oleh Pak Dirjen PAS itu," tuturnya.
Kalapas Juga Bisa Diperiksa Pidana
Yusril juga menyinggung mantan Kalapas Wisnu Hani Putranto yang sudah diberhentikan.
"Begitu pun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, ya itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup ya," ujarnya.
Pada 2 Oktober 2026, Yusril menyebut mundurnya Mashudi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Ia berharap Mashudi tidak terlibat dalam persoalan hukum di Lapas Cibinong, namun tanggung jawab etik tidak menghapus tanggung jawab hukum bila ada bukti.
Tiga Arahan Yusril
Yusril meminta Kementerian Imipas:
1. Melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kondisi di Lapas Cibinong.
2. Menertibkan fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, tanpa menghancurkan atau meruntuhkan, tetapi memeriksa dan mengembalikan fungsinya.
3. Memastikan kesetaraan perlakuan dan pelayanan bagi seluruh warga binaan.
Bappisus dan KPK Sudah Beri Sinyal
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Intelijen Strategis (Bappisus) Aries Marsudiyanto menyatakan kasus ini akan diusut hingga ranah pidana (29/9/2026). KPK juga disebut membuka peluang menelaah dugaan korupsinya.
Hingga kini belum ada informasi penyelidikan resmi dari kepolisian, KPK, atau kejaksaan.