NusaUtaraTV.Com || Balikpapan – Tim kuasa hukum Sayed Jafar Alidrus memberikan klarifikasi atas keributan di Pengadilan Agama (PA) Balikpapan saat sidang permohonan wali adhol nomor perkara 432/Pdt.P/2026/PA.Bpp. Klarifikasi disampaikan Selasa (20/10/2026).
Kuasa hukum Sayed Jafar, Agus Amri, menyebut insiden itu tidak terjadi tiba-tiba. Menurut dia, keributan bermula dari dugaan pengambilan foto dan video terhadap Sayed Jafar dan keluarganya oleh seorang pria di sekitar lokasi pengadilan.
Agus mengatakan, saat itu tim kuasa hukum, Sayed Jafar, dan sejumlah anggota keluarga sedang menunggu jadwal sidang di depan ruang sidang 2. Perkara tersebut merupakan permohonan wali adhol yang diajukan pihak anak Sayed Jafar.
"Awalnya suasana kondusif. Kami bersama klien dan keluarga sedang menunggu panggilan sidang. Kemudian kami melihat ada seorang laki-laki yang sejak awal melakukan foto dan video terhadap klien dan keluarga kami secara sembunyi-sembunyi," kata Agus.
Gerak-gerik pria itu, lanjut Agus, dicurigai keluarga Sayed Jafar. Setelah dikonfirmasi, pria tersebut disebut berusaha meninggalkan lokasi. Seorang anggota keluarga lalu menghampirinya untuk meminta penjelasan soal tujuan pengambilan gambar.
Agus mengklaim situasi memanas setelah pria itu melawan, hingga keributan berlanjut ke luar pagar PA Balikpapan. "Menurut keterangan yang kami terima, pria tersebut justru melakukan perlawanan ketika dimintai klarifikasi. Dari situlah terjadi keributan dan kemudian terjadi kontak fisik," ujarnya.
Agus juga menyebut pria itu sempat mengaku disuruh kuasa hukum pihak pemohon, Andi Sari Damayanti dan Adelia Sinaga. "Dia mengatakan, 'Saya disuruh oleh pengacara Andi Sari dan Adelia' untuk melakukan foto dan video terhadap keluarga klien kami," kata Agus. Namun ia tidak menyebut identitas pria tersebut dan mengatakan pihaknya masih berupaya mengetahuinya.
Bantah Tuduhan Penganiayaan
Agus membantah narasi bahwa Adelia Sinaga menjadi korban pemukulan. Menurut dia, Adelia berada di lokasi dan merekam dengan telepon seluler sambil berusaha melerai. Kontak fisik terhadap Adelia, kata Agus, bukan pemukulan yang disengaja, melainkan bagian dari situasi saat sejumlah pihak berusaha memisahkan orang-orang yang bertikai.
"Kami membantah kalau klien kami sengaja melakukan pemukulan terhadap Adelia," ujarnya.
Ia menilai informasi yang beredar sebelumnya belum utuh. "Informasi yang beredar menurut kami masih sepenggal-sepenggal. Kalau hanya melihat bagian ketika terjadi keributan, tentu perspektifnya akan berbeda," kata Agus.
Siapkan Langkah Hukum soal Data Pribadi
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan pengambilan foto dan video terhadap klien dan keluarganya. Agus menyebut pihaknya tengah mengkaji langkah hukum terkait dugaan pelanggaran hak atas data pribadi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Kami memiliki bukti terkait pengambilan foto dan video itu. Bukti tersebut akan kami gunakan sesuai dengan langkah hukum yang akan kami tempuh," katanya.
Agus menambahkan, ada persoalan keluarga yang melatarbelakangi perkara wali adhol, tetapi pihaknya memisahkannya dari proses hukum terkait keributan. "Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Yang kami persoalkan adalah tindakan yang terjadi di luar substansi perkara," ujarnya.
Ia berharap persoalan ini diselesaikan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. "Siapa yang memulai, apa yang menjadi pemicu, dan bagaimana rangkaian kejadiannya harus diperiksa berdasarkan bukti," kata Agus.