https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
30 Okt 2026

Tolak SIM Seumur Hidup, Yehu Wangsajaya Usul Ujian SIM Berbasis AI dan Badan Lalu Lintas Satu Atap di Bawah Presiden

noeh21
Ilustrasi gagasan Badan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional: layanan SIM, STNK, BPKB, dan uji KIR satu atap, dengan ujian SIM berbasis AI. (Foto: Ilustrasi)
      
NusaUtaraTV.Com || Jakarta – Informasi yang beredar di media sosial tentang perintah Presiden kepada Kapolri agar SIM berlaku seumur hidup seperti e-KTP dinyatakan tidak benar. Pemerhati keamanan dan ketahanan nasional yang dikenal sebagai "Jenderal Bersahaja", Dr. Drs. Yehu Wangsajaya, M.Kom., menyebut isu itu sebaiknya dijadikan momentum membahas cara memberantas pungli tanpa mengorbankan keselamatan di jalan raya.
 
SIM Bukan e-KTP
 
Menurut Yehu, SIM seumur hidup bertentangan dengan Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menyebut gugatan terkait hal ini telah ditolak Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023.
 
Ia menjelaskan, e-KTP adalah identitas kependudukan yang melekat seumur hidup, sedangkan SIM merupakan lisensi kompetensi serta kelaikan medis dan psikologis. Penglihatan, refleks, pendengaran, dan kestabilan emosi seseorang berubah seiring usia, sehingga perlu evaluasi berkala.
 
Berantas Calo, Bukan Hapus Perpanjangan
 
Jika masih ada oknum pungli, percaloan, atau biro jasa nakal di SATPAS, Yehu menilai solusinya bukan menghapus perpanjangan SIM. Ia mengusulkan peran penguji di lapangan digantikan robotika dan kecerdasan buatan (AI), sebab pungli muncul dari interaksi tatap muka dan kewenangan subjektif petugas.
 
Contoh dari Tiga Negara
 
Yehu mencontohkan tiga negara:
- China: mobil ujian memakai sensor satelit Beidou, kamera biometrik, dan pemandu suara AI tanpa penguji manusia di kabin. SIM seumur hidup disebut sebagai penghargaan bagi pengemudi teladan yang tidak melanggar selama 16 tahun berturut-turut.
- Korea Selatan: ujian dinilai komputer. Masa berlaku SIM 10 tahun bagi usia produktif, diperketat menjadi 5 hingga 3 tahun sekali bagi lansia, disertai tes demensia dan fungsi kognitif.
- Belanda: polisi tidak mengurus pembuatan SIM. Ujian dikelola lembaga independen CBR, sedangkan pencetakannya diurus pemerintah kota.
 
Usul Badan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional
 
Yehu mengusulkan pembentukan Badan Lalu Lintas Jalan Raya di bawah Presiden dengan sistem satu atap. Ia mengaku gagasan ini pernah diusulkannya saat menjabat Kasat Lantas Wilayah Jakarta Pusat, Dit Lantas Polda Metro Jaya, ketika diminta masukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992.
 
Badan itu akan mengelola SIM, yang nomornya disamakan dengan nomor KTP, serta STNK, BPKB, uji KIR, dan administrasi lalu lintas lainnya. Anggotanya merupakan peleburan Polantas, unsur perpajakan, perhubungan darat, Dokkes, forensik, pranata komputer, Jasa Marga dan penyelenggara jalan, serta Jasa Raharja.
 
Dengan model itu, kata Yehu, pungli dan percaloan akan hilang, penerimaan negara dari PNBP dan pajak lebih bersih, dan keselamatan masyarakat di jalan lebih terlindungi.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas