NusaUtaraTV.Com || Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membawa pulang sejumlah barang bukti dari penggeledahan kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah. Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan "permainan" cukai rokok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan bukti elektronik. Ia tidak merinci isi maupun jumlahnya.
"Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai," kata Budi, Kamis (29/10/2026).
Bea Cukai Kudus Ikut Digeledah
Selain PT Djarum, tim KPK juga mendatangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus pada Rabu (28/10/2026). Di sana penyidik turut menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Masih Sprindik Umum
Budi menjelaskan, penggeledahan itu berdasar sprindik baru yang diterbitkan KPK pada Oktober 2026. Karena statusnya masih umum, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada Oktober ini penyidik menerbitkan sprindik baru, KPK menerbitkan sprindik baru, masih sprindik umum," ujarnya.
Saksi Akan Dipanggil
KPK berencana memanggil saksi dari pihak Djarum dan Bea Cukai Kudus. Pemeriksaan pihak Djarum antara lain untuk mengonfirmasi barang bukti hasil penggeledahan.
"Tentu nanti juga dibutuhkan pemeriksaan kepada saksi ataupun pihak-pihak terkait, baik untuk pendalaman materi dari informasi ataupun bukti awal yang sudah didapatkan, ataupun dari hasil penggeledahan," papar Budi.
Ia menegaskan penanganan perkara masih tahap awal dan berjalan bertahap. Penggeledahan di tempat lain tidak tertutup kemungkinan bila dibutuhkan untuk memperjelas kasus.
Sebelumnya, Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Netty Hartawati menyatakan Bea Cukai kooperatif dan layanan tetap berjalan. Hingga berita ini ditulis, PT Djarum belum memberikan tanggapan.