https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
22 Okt 2026

Usul Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi Ditolak KPK, MAKI, hingga DPR: "Bisa Merusak Sistem Hukum"

noeh21
Ketua KPK Setyo Budiyanto
      
NusaUtaraTV.Com || Jakarta – Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar unsur kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi korupsi menuai penolakan dari tiga arah: KPK, MAKI, dan Komisi III DPR.

Luhut menyampaikan usulan itu di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian tim DEN tentang definisi korupsi.

"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut.

Luhut merujuk pada Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang diratifikasi Indonesia lewat UU Nomor 7 Tahun 2006. Menurutnya, Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian negara dalam definisi korupsi, dan aturan itu memberatkan pelaku bisnis seperti Danantara karena setiap bisnis pasti punya risiko.

KPK: tak boleh dihilangkan total

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan tidak setuju unsur kerugian negara dihapus.

"Kajian KPK tidak setuju bila unsur kerugian negara dihilangkan total," kata Setyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Ia menyebut perubahan masih mungkin bila dirumuskan sebagai delik pemberatan tanpa menghilangkan unsur kerugian negara. Setyo juga menegaskan frasa itu wajib dipertahankan di KUHP baru dan dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tipikor.

"Kekhususan ini mutlak diperlukan di Indonesia guna menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih," ujarnya.

KPK menilai ada hal yang lebih mendesak menurut UNCAC, yakni mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta, dan illicit enrichment.

MAKI: bisa menyuburkan korupsi

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai gagasan itu keliru.

"Jadi ini pemikiran yang salah, pemikiran yang menurut saya malah bisa menyuburkan korupsi, karena nanti orang makin canggih, makin pintar suapnya, pakai kripto, pakai emas, pakai uang asing yang tidak gampang dilacaknya," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa UU Tipikor mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, bukan hanya suap.

DPR: belum dinormakan dalam hukum Indonesia

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai usulan Luhut tidak relevan dengan politik hukum Indonesia.

"Jadi menurut saya pernyataan Pak Luhut, dalam konteks politik hukum Indonesia, tidak relevan, diterapkan," kata Lallo.

Politikus NasDem itu mengatakan UNCAC belum dinormakan dalam hukum konstitusional Indonesia sehingga belum bisa diikuti. Ia menjelaskan, hukum Indonesia memuat tiga unsur korupsi: melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara. Ia khawatir usulan itu membuat pemberantasan korupsi mundur.

"Sehingga ide Pak Luhut ini, banyak pasti regulasi, aturan, Undang-Undang yang akan ditabrak, dan menurut hemat saya, itu justru bisa merusak sistem hukum kita," katanya.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas