NusaUtaraTV.Com || JAKARTA — Absennya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasilonal (ATR/BPN) Nusron Wahid dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut sentilan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai alasan yang disampaikan Nusron tidak cukup kuat, Kamis (8/10/2026).
Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026) dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Surat Konfirmasi: Ada Agenda Internal
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Nusron mengirim surat konfirmasi bahwa dirinya tidak dapat hadir.
"Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR BPN," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ketua KPK: Panggilan Sudah Dikirim Jauh Hari
Setyo menegaskan, surat panggilan sudah dikirim sejak awal pekan sebelumnya, sehingga alasan bentrok jadwal dinilai kurang tepat.
"Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu, jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu," kata Setyo kepada wartawan.
Diingatkan soal Komitmen
Setyo juga mengingatkan pernyataan Nusron pada Jumat, 18 September 2026, bahwa ia akan menghormati proses hukum dan membantu proses di KPK.
"KPK berharap, yang bersangkutan komitmen," ujar Setyo.
Jadwal Ulang Menanti
Setyo meyakini penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
"Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin Penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya," ucapnya.
Tanggal pemeriksaan ulang belum diumumkan.