https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
07 Okt 2026

"Dari OTT ke Meja Pemeriksaan: KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soal Suap HGB Summarecon"

noeh21
      
NusaUtaraTV.Com || JAKARTA — Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk kini mengarah ke lingkaran paling atas Kementerian ATR/BPN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Rabu (7/10/2026).
 
Nusron dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan jadwal tersebut.
 
"Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi.
 
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini," tambahnya.
 
Menurut Budi, pemeriksaan ini untuk mendalami keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara. KPK meyakini Nusron akan memenuhi panggilan.
 
Bermula dari OTT, Delapan Tersangka Ditetapkan
 
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya diduga orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
 
Ketua KPK: Memenuhi Panggilan adalah Kewajiban Hukum
 
Sehari sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa memenuhi panggilan pemeriksaan adalah kewajiban hukum setiap warga negara.
 
"Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan, ya, tapi kalau enggak salah waktunya minggu ini ya seingat saya. Minggu lalu sudah dikirimkan," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
 
"Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan. Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan," jelasnya.
 
Materi pemeriksaan belum dibuka KPK. Biasanya, penyidik menyampaikannya seusai saksi diperiksa.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas