https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
06 Okt 2026

Lunas Sejak 2019, Sertifikat tak Kunjung Diterima, Warga Titanium Forest Hill Tempuh Jalur Hukum

noeh21
      
NusaUtaraTV.com || Parung Panjang, Bogor - Persoalan kepastian sertifikat rumah kembali menjadi perhatian di kawasan Parung Panjang di Perum Forest Hill Cluster Titanium Kab Bogor. Seorang konsumen yang mengaku telah membeli rumah secara tunai sejak tahun 2019 hingga kini masih menantikan kejelasan dan kepastian mengenai sertifikat atas rumah yang telah dibelinya. 

Meski transaksi pembelian telah dilakukan secara tunai sejak 2019, Namun Konsumen hanya mendapatkan PPJB tanpa melalui Notaris ( bawah tangan ) hingga saat ini sertifikat yang menjadi bagian penting dari kepastian kepemilikan rumah tersebut belum diterima oleh konsumen. Kondisi tersebut kemudian mendorong konsumen untuk mengambil langkah hukum dengan meminta pendampingan kepada Kantor Hukum Endrassanto & Partners.
 

Tim kuasa hukum yang mendampingi konsumen terdiri dari Dhimas Endrassanto, S.H., M.H., Reigy Feronema, S.H., dan rekan-rekan. 

Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk meminta kejelasan mengenai status dan proses penyelesaian sertifikat rumah milik klien kami. 

“Kami dari Kantor Hukum Endrassanto & Partners telah mendampingi klien dan mengambil langkah-langkah hukum untuk meminta kepastian mengenai sertifikat rumah yang sampai saat ini belum diterima oleh klien kami, padahal pembelian telah dilakukan secara tunai (lunas) sejak tahun 2019,” ujar Dhimas Endrassanto, S.H., M.H. 

Menurut kuasa hukum, pihaknya telah mengirimkan Surat Somasi I dan Somasi II kepada pihak PT Blessindo Terang Jaya ( Perum Forest Hill Parung Panjang Kab Bogor ) . Namun Somasi tersebut pada prinsipnya ditujukan untuk meminta penjelasan dan penyelesaian terhadap hak klien kami atas sertifikat rumah yang hingga kini belum mendapatkan kepastian.
 

Tidak berhenti pada pengiriman somasi, Tim Hukum Endrassanto & Partners juga menyatakan telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Bupati Bogor untuk meminta perhatian dan kejelasan mengenai status sertifikat serta persoalan yang dialami klien kami. 

“Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Bupati Bogor. Tujuannya adalah agar ada kejelasan mengenai status sertifikat milik klien kami dan bagaimana sebenarnya proses penyelesaiannya,” kata Reigy Feronema,SH. 

"Bahwa kami tim hukum dari kantor endrassanto & partners juga sudah beberapa kali mendatangi kantor management namun tidak ada pihak yang bisa menjelaskan terkait permasalahan klien kami bahkan tim legal dari perumahan forest hill sulit untuk di hubungi dan bertemu secara langsung.

Kami tetap mengedepankan penyelesaian yang baik dab sesuai koridor hukum, namun kami juga butuh kepastian hukum agar klien kami mendaptkan legalitasnya. (red)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas