NusaUtaraTV.Com || Balikpapan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan menegaskan sikap keras terhadap dugaan intimidasi yang dialami sejumlah advokat saat menjalankan tugas profesinya. Mereka menyatakan akan mengawal perkara ini dengan sedikitnya 88 advokat agar laporan ke kepolisian segera ditindaklanjuti.
Sikap itu disampaikan Ketua DPC PERADI Balikpapan, Piatur Pangaribuan, bersama pengurus, Dewan Penasihat, dan anggota dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).
Piatur mengatakan, sejumlah laporan sudah disampaikan ke kepolisian. Salah satunya semula dilaporkan di Polsek Balikpapan Selatan, lalu ditarik dan ditangani Polresta Balikpapan. Laporan lain disampaikan ke Polda Kalimantan Timur.
"Kami merasakan laporan ini sangat lambat. Laporan sudah disampaikan tanggal 19 Oktober untuk laporan Ibu Adelina, sementara laporan terhadap anak rekan kami yang juga sekretaris DPC PERADI Balikpapan sudah sekitar 15 Oktober. Sekarang sudah tanggal 23, tetapi masih terasa lambat," kata Piatur.
Menurutnya, perkara ini menjadi perhatian publik setelah rekaman dan video dugaan kejadian beredar di media sosial. Ia meminta Kapolri dan Polda Kaltim memberi perhatian khusus.
"Kami beserta pengurus, penasihat dan seluruh anggota PERADI Kota Balikpapan menuntut agar segera Kapolri dan Kapolda Kalimantan Timur memberikan perhatian khusus terhadap ini," tegasnya.
Ia menilai penanganan perkara ini sejalan dengan program Kapolri memberantas premanisme.
"Ini sesuai dengan program Kapolri yang baru, salah satunya memberantas premanisme. Ini tidak perlu dibiarkan, apalagi sudah menyangkut kantor DPC PERADI Kota Balikpapan," ujarnya.
Jika dalam waktu dekat penanganan masih dinilai lambat, PERADI akan mendatangi Polda Kaltim.
"Kalau dalam waktu singkat ini kami masih merasakan lambat, maka kami akan mempertanyakan secara langsung ke Kapolda. Bukan di tempat ini lagi, tetapi langsung ke Polda untuk mendengar apa alasan penanganannya lambat," katanya.
Bantah isu halusinasi, serahkan video
Piatur membantah anggapan bahwa laporan itu halusinasi atau dibesar-besarkan. Pihaknya sudah menyerahkan bukti rekaman video kepada penyidik.
"Terhadap isu bahwa ini adalah halusinasi atau pernyataan sesat, orang yang berbicara seperti itu tidak melihat videonya. Video yang sudah diambil penyidik Polsek Balikpapan Selatan sudah diserahkan, kemudian video penyerangan di kantor DPC PERADI Balikpapan juga sudah diserahkan kepada Polresta Balikpapan," ujarnya.
"Ini sudah cukup menjadi bukti. Tidak ada alasan untuk memperlambat penanganan ini," tegasnya. Ia juga menyatakan, "Kami akan melawan siapapun di belakangnya."
88 advokat siap kawal
Ketua Bidang Advokasi DPC PERADI Balikpapan, Kahar Juli, mengatakan sedikitnya 88 advokat menyatakan kesediaan mengawal perkara ini.
"Pengurus PERADI Balikpapan bersama-sama telah menandatangani, lebih dari 80 orang advokat untuk mengawal perkara ini. Perkara ini kami dampingi dengan lawyer 88," ujar Kahar.
Advokat disebut penegak hukum
Wakil Ketua DPC PERADI Balikpapan, Wuri Sumampouw, menekankan pentingnya menjaga martabat profesi advokat, yang menurutnya penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Bayangkan kalau sesama penegak hukum saja diperlakukan seperti ini. Maka kami sekali lagi mendesak. Hukum tetap harus kita tegakkan," tegasnya.
Wuri menyebut sikap PERADI Balikpapan juga mendukung advokat organisasi lain bila mengalami perlakuan serupa.
Sari: masih alami intimidasi
Sekretaris DPC PERADI Balikpapan, Sari Damayanti, yang melapor bersama Adelina Sinaga, mengaku masih mengalami tekanan dan kekhawatiran soal keamanan. Menurutnya, setelah sekitar tujuh hari menunggu, baru ada penunjukan penyelidik.
"Kami sebagai korban masih mengalami berbagai intimidasi pribadi. Di rumah saya, saya tempatkan orang untuk menjaga ibu saya. Beberapa malam pun kami masih mendapat intimidasi keamanan," katanya.
"Dampaknya luar biasa bagi saya, baik secara psikis maupun psikologis. Saya adalah tulang punggung keluarga dan mempunyai keluarga yang bergantung hidup dengan saya. Kalau keselamatan saya terancam, ada orang di belakang saya yang juga akan menjadi korban," tuturnya.
Sari menepis anggapan laporannya dibuat-buat. "Kami bukan membuat laporan lebay dan mengada-ada. Untuk apa? Kami juga tidak punya kepentingan dan tidak punya tendensi apa pun. Ini memang kejadian yang terjadi di tempat kejadian perkara," ujarnya.
Ia dan Adelina saat itu menjalankan tugas profesi mendampingi klien perempuan dalam sidang permohonan wali adhol, dan menurutnya perkara ini tidak terkait harta benda. Setelah kejadian, aktivitas mereka dipindahkan ke kantor DPC PERADI Balikpapan demi alasan keamanan. Ia berharap polisi segera memberi kepastian hukum.
Konferensi pers ditutup dengan penandatanganan surat kuasa khusus secara bergiliran untuk mendampingi Sari Damayanti Mansur dan Adelina Sinaga. PERADI Balikpapan menegaskan akan terus mengawal perkara hingga ada kejelasan hukum.