NusaUtaraTV.Com || BALIKPAPAN, Sejumlah organisasi advokat di Balikpapan mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan, intimidasi, dan ancaman pembunuhan terhadap dua advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Desakan itu disampaikan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Balikpapan bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) Merah, Bikers Advokat Indonesia, dan Bina Cipta Advokat.
Ketua DPC PERADI Balikpapan, Dr Piatur Pangaribuan, mengatakan pernyataan sikap ini adalah solidaritas terhadap dua rekan mereka yang diduga mengalami kekerasan dan intimidasi.
"Kami menyatakan sikap terhadap arogansi dan ancaman yang dilakukan secara berencana. Peristiwa ini bermula di Pengadilan Agama, kemudian berlanjut ke kantor DPC," kata Piatur.
Menurut Piatur, laporan sudah dibuat ke kepolisian. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak mengambil tindakan di luar mekanisme hukum.
"Kami memohon kepada Kapolda Kalimantan Timur untuk memberikan perlindungan hukum. Sudah ada laporan dan sudah ada LP-nya," ujarnya.
Ia menegaskan advokat berhak menjalankan profesi tanpa tekanan maupun intimidasi, dan meminta polisi memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
"Kami mengutuk keras dan memohon kepada Kapolda untuk segera memproses laporan dan menindak pihak yang terbukti terlibat," katanya.
Kawal proses hukum
Piatur menyebut persoalan ini berkaitan dengan kebebasan advokat menjalankan tugas, bukan sekadar urusan pribadi para pihak yang berperkara. Ia mengatakan ada beberapa orang yang terlihat dalam rekaman video saat dugaan intimidasi terjadi, namun penentuan pihak yang bertanggung jawab diserahkan kepada polisi.
"Di video ada beberapa orang. Kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan bukti yang ada," ujarnya.
Ia juga meminta dukungan organisasi advokat tingkat nasional untuk mengawal perkara ini.
"Semua harus menghormati langkah hukum. Jangan mengambil langkah di luar pengadilan," katanya.
Dua laporan polisi
Ketua Bidang Hukum DPC PERADI Balikpapan, Kahar Juli, menjelaskan ada lebih dari satu laporan. Laporan pertama dibuat di Polsek Balikpapan Selatan terkait dugaan penganiayaan terhadap AD, anak dari advokat Andi Sari Damayanti.
"Yang pertama sudah kita laporkan di Polsek Balikpapan Selatan. Itu terkait anaknya Andi Sari Damayanti yang diduga dipukul oleh AA," kata Kahar.
Laporan kedua dibuat di Polresta Balikpapan setelah dugaan intimidasi disebut berlanjut hingga kantor tempat kedua advokat berpraktik. Para korban meminta perlindungan karena merasa terancam.
"Karena beliau takut, langsung lapor ke Polresta Balikpapan untuk meminta perlindungan," ujarnya.
Kahar menyebut Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menempatkan advokat sebagai penegak hukum.
"Pasal 5 menyatakan advokat itu sama dengan penegak hukum lainnya, jaksa dan hakim. Jadi kami juga adalah penegak hukum," katanya.

Pihaknya juga berencana membuat laporan terkait dugaan tindakan fisik yang dialami advokat dalam rangkaian kejadian ini.
Sari: sedang mendampingi klien
Andi Sari Damayanti mengatakan ia dan rekannya, Adelina Sinaga, berada di Pengadilan Agama Balikpapan untuk mendampingi klien dalam perkara permohonan wali adhol.
"Kami sedang melaksanakan surat kuasa permohonan. Kami hanya berdua pada saat turun sidang. Kami tidak siap dengan kemungkinan hal-hal anarkis karena berpikir ini hanya persidangan seperti biasa," kata Sari.
Menurut Sari, area parkir hari itu ramai oleh orang yang berkumpul. Atas permintaan klien, rekannya mendokumentasikan situasi di sekitar gedung. Kegiatan itu disebut memicu reaksi dari keluarga pihak lawan.
Sari mengatakan anaknya, AD, didatangi di area parkir dan diduga dipukul.
"Waktu di parkiran bawah, AD dipukul oleh dua orang. Salah satunya yang disebut AD adalah AA," ujarnya.
Saat meminta penjelasan, situasi menurutnya makin memanas.
"Ketika saya meminta konfirmasi siapa yang memukul anak saya, AA datang dan menyerang kami," katanya.
Sari juga mengaku menerima ancaman pembunuhan yang menurutnya turut menyasar keluarganya.
Kronologi menurut pihak korban
Peristiwa bermula Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Dua advokat mendampingi klien berinisial SS dalam sidang permohonan wali adhol di Pengadilan Agama Balikpapan. SS disebut anak kandung SJA, mantan bupati di Kalimantan Selatan.
Saat sidang, AD membantu saksi menuju ruang PTSP, lalu mengambil gambar situasi di luar gedung karena melihat banyak orang berkumpul di parkir. Menurut Sari, AD kemudian didatangi dan diminta keluar dari mobil, lalu diduga dipukul di bagian pelipis.
Rekan Sari disebut mengalami dugaan penjambakan, pencakaran, dan perampasan ponsel oleh SJA. Petugas keamanan pengadilan melerai dan mengevakuasi korban ke ruang tunggu.
Pada hari yang sama, dugaan penganiayaan dilaporkan ke Polsek Balikpapan Selatan dengan nomor STPL/118/X/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur. Korban juga menjalani visum.
Menurut pihak korban, dugaan intimidasi berlanjut Jumat (16/10/2026). Sekitar pukul 14.30 Wita, sejumlah orang disebut mendatangi kantor firma hukum tempat kedua advokat berpraktik. Kendaraan mereka disebut sempat diadang, dan mereka mengaku kembali menerima ancaman pembunuhan. Kejadian ini dilaporkan ke Polresta Balikpapan dengan nomor LP/B/583/X/2026/SPKT/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur.
Pihak korban juga menyebut dugaan pengintaian masih terjadi hingga Sabtu (17/10/2026), dengan orang tidak dikenal yang disebut memotret kediaman pribadi.
Piatur menambahkan, salah satu advokat yang diduga menjadi korban adalah perempuan. "Kami ingin advokat, khususnya perempuan, dapat menjalankan tugas dengan aman dan nyaman. Ini bukan hanya persoalan perempuan, tetapi terkait advokat secara keseluruhan," ujarnya.
Seluruh pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus terlapor. Pembuktian dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan kepolisian.