Nustar TV
nusautaratv.
com, BALIKPAPAN - Lebih dari 10 ribu kemasan minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran sempat beredar di wilayah Kalimantan Timur sebelum akhirnya diungkap oleh aparat kepolisian.
Temuan ini merupakan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, yang berawal dari sidak pasar bersama Dinas Perdagangan Kota Balikpapan pada Agustus 2025.
Dalam pengujian yang dilakukan UPTD Metrologi, sejumlah sampel minyak goreng kemasan 1 liter ditemukan memiliki selisih volume antara 25 hingga 50 mililiter dari yang seharusnya.
Produk tersebut diproduksi oleh PT JASM dan telah beredar selama periode Juli hingga Agustus 2025, sebelum seluruhnya habis terjual di pasaran.
Kepolisian menyatakan praktik tersebut merugikan konsumen karena isi produk tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Seorang pria berinisial MHF yang menjabat sebagai Direktur Operasional perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam perlindungan konsumen.
“Polda Kaltim akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan,” ujarnya.
Selain penindakan, masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli kebutuhan pokok serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran serupa di lapangan.
Kasus ini menjadi salah satu temuan dalam pengawasan distribusi bahan pokok di daerah, khususnya terkait kesesuaian takaran dan kualitas produk yang beredar di pasar.