26 Mei 2024 | Dilihat: 273 Kali
Sekolah Dilarang "Study Tour", Disdikbud Kukar Siapkan Sanksi bagi Pelanggar
NusaulUtaraTV, Tenggarong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi melarang seluruh satuan pendidikan menggelar rangkaian perayaan kelulusan peserta didik, seperti acara perpisahan atau wisuda dan study tour.
Larangan itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023.
Demikian yang disampaikan Bidang Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra Perizinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Joko Sampurno.
Ia mengatakan bahwa larangan itu mengarah kepada PAUD, SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan Disdikbud Kukar.
“Larangan itu telah melalui berbagai pertimbangan dan kami telah menyebar SE larangan ke seluruh sekolah. Ini adalah larangan dari pusat, tentu kita mengikutinya,” jelas Joko, Minggu (26/5/2024).
Joko menyebut acara perpisahan seringkali membebani orangtua, karena setiap siswa memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda, tidak semuanya mampu.
Ditambah lagi, belum lama ini terjadi peristiwa kecelakaan peserta study tour yang menimpa pelajar di Pulau Jawa.
“Bagi sekolah yang tidak mematuhi SE akan dilakukan pembinaan oleh bidang masing-masing. Untuk itu kami berharap seluruh sekolah di Kukar dapat mematuhi surat edaran itu untuk kenyamanan dan keselamatan bersama,” tandasnya.