18 Mar 2024 | Dilihat: 422 Kali
Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Tim PPA Polresta Balikpapan
NusaUtaraTV, Balikpapan - Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polresta Balikpapan, meringkus satu tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur, Kamis (14/03/2024) yang sempat viral beberapa waktu lalu di sosial media.
Tersangka dengan inisial A (24) ini, yang merupakan warga Bima - NTT nekat mencabuli korban yang masih dibawah umur.
Wakasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP. Robert Davis mengatakan, Awal mula kejadian, Pelaku diminta oleh orang tua korban untuk mengambil alat yang akan digunakan untuk perbaikan pendingin ruangan di rumah keluarga korban, namun alat yang digunakan untuk memperbaiki pendingin ruangan tersebut tidak ada ditempat.
“Jadi awal mula kejadian, orang tua korban pergi kerumah pelaku untuk memperbaiki pendingin ruangan yang rusak, namun karena alat yang akan digunakan tidak ada ditempat, maka orang tua korban menyuruh anaknya untuk menemani pelaku mengambil alat yang digunakan untuk melakukan perbaikan,” jelas Robert.
Setelah pelaku mengambil alat pembersih pendingin ruangan, ditengah jalan pelaku yang menggunakan kendaraan roda dua dan membonceng korban ini, memberhentikan kendaraannya lalu membuka celana dalam korban, dan menggesekkan kemaluannya pada alat kelamin korban sehingga mengeluarkan sperma di kemaluan korban.
“Jadi korban dan pelaku kan berboncengan naik motor kerumah korban untuk mengambil alat pembersih AC, nah setelah mengambil alat, ditengah jalan pelaku yang menggunakan sarung ini membuka celana dalam korban, lalu menggesekkan kemaluannya di alat kelamin korban,” jelas Wakasat reskrim polresta Balikpapan saat Pers Rilis di Mako Polresta Balikpapan, Senin (18/03/2024).
Sesampainya di rumah keluarga pelaku, korban langsung mengadu kepada orang tuanya, bahwa ia mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari pelaku, dan orang tua korban langsung mengecek celana dalam korban yang awalnya dikira korban sempat ngompol.
Mendapat laporan dari korban, ibu korban langsung pingsan dan ayah korban langsung memeriksa keadaan korban dengan mengecek celana dalam korban yang sudah basah dengan sperma pelaku.
Walau sempat diamuk warga, namun pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Balikpapan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah. (Rie)