https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
29 Okt 2026

Polda Kaltim Tetapkan 31 Orang dan 2 Perusahaan Tersangka Karhutla 2026, 20 Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

noeh21
Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro bersama Wakapolda dan jajaran pejabat utama memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers penetapan 31 orang dan dua perusahaan sebagai tersangka karhutla, Kamis (29/10/2026)
      
NusaUtaraTV.Com || BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur menetapkan 31 orang dan dua perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Penetapan itu bagian dari 37 laporan polisi yang ditangani jajaran Polda Kaltim hingga 28 Oktober 2026.
 
Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro mengatakan, secara keseluruhan ada 103 perkara karhutla yang ditangani kepolisian sejak awal tahun. Sebanyak 66 perkara masih berstatus laporan informasi, sedangkan 37 perkara telah ditingkatkan menjadi laporan polisi.
 
"Dari 37 laporan polisi tersebut, sebanyak 30 laporan berkaitan dengan kasus perorangan dengan jumlah tersangka 31 orang. Sementara itu, terdapat tujuh laporan polisi yang berkaitan dengan korporasi, dengan dua perusahaan yang telah dipersangkakan," kata Endar dalam konferensi pers di depan Gedung Yanma Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (29/10/2026).
 
Konferensi pers turut dihadiri Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Rustam Mansur, Dirreskrimsus Kombes Pol. Dicky Ario Yustisianto, Dirreskrimum Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, dan Kabid Humas Kombes Pol. Tedy Sopandi.
 
Data titik panas dan luas lahan
 
Menurut Endar, tingginya penanganan perkara tidak lepas dari luasnya kebakaran di Kaltim. Berdasarkan data hingga 28 Oktober 2026, tercatat 15.747 titik panas (hotspot). Dari jumlah itu, 10.461 titik merupakan fire spot atau titik api, dan 5.286 titik lainnya nonapi. Akumulasi luas lahan terbakar mencapai 6.516,81 hektare.
 
Berau menjadi wilayah dengan hotspot tertinggi, yakni 4.008 titik, disusul Kutai Timur 3.300 titik dan Paser 3.000 titik. Berdasarkan luas lahan terbakar, Kutai Kartanegara terbesar dengan 2.661 hektare, disusul Berau 1.252 hektare dan Kutai Barat 1.200,1 hektare. Perkara yang masuk 37 laporan polisi mencakup lahan seluas 4.180,86 hektare.
 
Modus perladangan berpindah
 
Untuk pelaku perorangan, salah satu modus yang ditemukan penyidik berkaitan dengan pembukaan lahan untuk perladangan.
 
"Karakteristik masyarakat di Kalimantan Timur adalah ladang berpindah. Oleh karena itu, masyarakat di wilayah pedalaman kerap berpindah ladang dari waktu ke waktu," ujar Endar.
 
Ia memastikan penyidik tidak menemukan pelaku perorangan yang membakar secara berulang. "Tidak ditemukan adanya pelaku perorangan yang melakukan pembakaran secara berulang. Dengan demikian, kami memastikan bahwa modus yang ditemukan berkaitan dengan pembukaan lahan untuk kegiatan perladangan berpindah," katanya.
 
Untuk perkara perorangan, penyidik menerapkan Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 108 juncto Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 79 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
 
Dua perusahaan jadi tersangka korporasi
 
Polda Kaltim menetapkan dua perusahaan, PT STP dan PT JMS, sebagai tersangka korporasi dalam perkara karhutla di Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara. Keduanya memiliki area konsesi HGU yang berhimpitan dan berada dalam satu holding atau kepemilikan bersama.
 
Pada perkara PT STP, kebakaran terjadi di area HGU perusahaan pada 18 Agustus hingga 5 September 2026, dengan luas terbakar sekitar 239 hektare menurut perhitungan ahli pemetaan. Penyidikan menunjukkan dugaan perusahaan tidak melengkapi sarana dan prasarana pemadam kebakaran lahan sesuai ketentuan, serta tidak melaksanakan arahan dan sosialisasi pemerintah soal kesiapsiagaan pengendalian karhutla. Menurut keterangan ahli, kebakaran itu juga mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan.
 
Pada perkara PT JMS, kebakaran juga terjadi di Muara Muntai dengan luas terbakar sekitar 239 hektare berdasarkan perhitungan ahli pemetaan.
 
"Tentunya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada, keterangan ahli, dan berbagai alat bukti lainnya. Berdasarkan alat bukti itu, Polda Kaltim menetapkan kedua perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi," tegas Endar.
 
Penyidik menerapkan Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 108 juncto Pasal 56 UU Perkebunan, serta Pasal 78 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Kehutanan.
 
20 perkara dilimpahkan ke kejaksaan
 
Proses hukum masih berjalan. Penyidik akan melengkapi pemberkasan sebelum mengirim berkas ke kejaksaan. Sebanyak 20 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap pertama.
 
Sebaran penanganan:
- Polres Berau: 9 laporan polisi, 9 tersangka perorangan
- Polres Kutai Kartanegara: 7 laporan polisi, 8 tersangka
- Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur: masing-masing 5 laporan polisi, 4 tersangka perorangan
- Ditreskrimsus Polda Kaltim: 4 laporan polisi korporasi, 2 tersangka korporasi
- Polres Paser: 2 laporan polisi, masih penyidikan
- Polres Penajam Paser Utara: 2 laporan polisi, 3 tersangka
- Polresta Balikpapan, Polres Kutai Barat, dan Polres Bontang: masing-masing 1 laporan polisi, 1 tersangka
 
"Penanganan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, masyarakat, dunia usaha, kemudian instansi lain terkait," ujar Endar.
 
Polda Kaltim juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan membakar karena dapat memicu kebakaran meluas dan berdampak pada lingkungan.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas