NusaUtaraTV, Balikpapan - Giat Jumat Curhat Polda Kaltim yang rutin dilakukan setiap hari Jum’at ini, di gelar di salah satu masjid di kawasan pantai, Klandasan Ilir, Jum'at (23/06/2022).
Giat yang dihadiri oleh Dir Binmas Polda Kaltim, Kombes Pol Anggie bersama Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim, AKBP Teguh Nugroho serta warga di sekitar Rt 29 Balikpapan Kota ini membahas tentang Eksploitasi anak dan beberapa permasalah warga.
Dir Binmas Polda Kaltim, Kombes Pol Anggie menyampaikan salah satunya pembahasan tentang Eksploitasi anak ini tak lepas dari kehidupan sehari-hari masyarakat di Indonesia pada umumnya dan Kota Balikpapan pada khususnya. Selanjutnya Anggie menjelaskan, pola asuh orang tua terhadap anak itu sangat penting diperhatikan, jangan hanya karena alasan ekonomi, anak yang di ekploitasi.
“Di akherat itu nanti pasti ditanya itu nanti, bagaimana orangtua mengasuh anaknya, jangan sampe kita sebagai orang tua mengeksploitasi anak, tentunya anak itu adalah buah kasih sayang orangtua, jadi orangtua itu harus mengasuh anak dengan baik, bukan malah menjerumuskannya kehal-hal negatif,” tegas Dir Binmas Polda Kaltim ini.
Sementara itu Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Teguh Nugroho menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah menjadikan kepada Polri sebagai Satgas TPPO terkait perdagangan orang, selain fokusnya juga kepada warga Indonesia ke luar negeri, satgas TPPO juga fokus perdagangan yang di dalam, termasuk perdagangan terhadap anak-anak, karena anak-anak jadi ada sebagai aset bangsa.
“Saat ini Satgas TPPO sudah menangani 35 kasus perdagangan, yang melibatkan anak sebagai korban kurang lebih ada 20 kasus, selebihnya kasus orang dewasa. Ada beberapa kasus yang sudah ditangani, anak anak yang berjualan kerupuk dan tisu, hasil yang didapat untuk membeli narkotika dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Teguh.
Beberapa kasus yang ditangani polda, ada modus jualan tisu dan di bujuk rayu dan kemudian menjadi PSK. Kasus di Kalimantan timur mengalami peningkatan dan dalam penyidikan dan tidak ada kebijakan restorative justice. (
Rie)