https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
17 Jul 2026 | Dilihat: 1113 Kali

Dukung Rekomendasi KPK, Fraksi Otsus DPRP Papua Barat Desak Reformasi Tata Kelola Dana Otsus

noeh21
Wakil Ketua Fraksi Otsus DPRP Papua Barat, Agustinus Orosomna, SH
      
NusaUtaraTV.Com, BINTUNI – Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRP Papua Barat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pemerintah daerah di Tanah Papua memisahkan rekening Dana Otsus dari rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
Menurut Fraksi Otsus DPRP Papua Barat, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola Dana Otsus agar lebih transparan, akuntabel, dan mudah diawasi oleh seluruh pemangku kepentingan maupun masyarakat.
 
Dukungan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi Otsus DPRP Papua Barat, Agustinus Orosomna, SH, menanggapi pernyataan Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Dana Otonomi Khusus Papua di Jayapura.
 
"Kami mendukung penuh pernyataan Ketua KPK RI bahwa rekening Dana Otonomi Khusus harus dipisahkan dari rekening APBD. Langkah ini sangat penting agar pengelolaan Dana Otsus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan mudah diawasi," kata Agustinus kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
 
Agustinus mengatakan, pemisahan rekening akan memudahkan proses pelacakan setiap pemasukan maupun pengeluaran Dana Otsus sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi Orang Asli Papua (OAP).
 
"Dengan sistem yang semakin baik, potensi penyimpangan dapat ditekan dan manfaat Dana Otsus benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua," ujarnya.
 
Sebagai Wakil Ketua Fraksi Otsus DPRP Papua Barat sekaligus tokoh muda asli Papua, Agustinus juga mendorong pemerintah pusat agar segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ia meminta Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas segera merespons serta merealisasikan usulan Ketua KPK demi memperkuat sistem pengelolaan Dana Otsus di seluruh Tanah Papua.
 
"Saya mendorong Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Bappenas untuk segera merespons sekaligus merealisasikan rekomendasi Ketua KPK. Sudah saatnya tata kelola Dana Otonomi Khusus diperbaiki secara menyeluruh demi mewujudkan kesejahteraan Orang Asli Papua di Tanah Papua," katanya.
 
Agustinus menegaskan, masa pelaksanaan Otonomi Khusus Papua yang akan berakhir pada 2041 harus dimanfaatkan secara maksimal dengan memperbaiki seluruh sistem pengelolaan anggaran.
 
"Masih ada waktu menuju tahun 2041. Karena itu, seluruh pihak harus bersinergi dan bekerja sama untuk menyukseskan pelaksanaan Otonomi Khusus sehingga tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua, benar-benar dapat terwujud," pungkasnya.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas