23 Mar 2024 | Dilihat: 249 Kali
Wah, ABG Bawa Sajam Terciduk Saat Patroli Gabungan Polresta Balikpapan
NusaUtaraTV, Balikpapan - Sebanyak 12 sepeda motor terjaring dalam patroli gabungan Satuan Lalu lintas dan Satuan Samapta Bhayangkara Polresta Balikpapan, Jumat (22/03/2024).
"Sepeda motor yang kami tilang ini karena menggunakan knalpot bising atau brong, serta ada juga tanpa Nomor Polisi (Nopol)," kata Kasat Lantas Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Ropiyani.
Dari pantauan media, mobil Beat 110 maupun mobil Patroli Jalan Raya (PJR) memulai giat patroli ini sekitar jam 00.00 wita dan langsung menuju kawasan Jalan Jendral Sudirman tepatnya kawasan Lapangan Merdeka.
Di kawasan tersebut, polisi menghampiri sejumlah pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan untuk memberikan himbauan agar segera pulang kerumah mengingat waktu sudah larut malam.
Sembari memberikan himbauan, polisi juga memperhatikan sepeda motor yang digunakan remaja tersebut. Bila terdapat yang pelanggaran, maka langsung dilakukan penilangan.
"Kami melakukan tilang di tempatnya karena memang pelanggarannya itu adalah pelanggaran kasat mata atau tertangkap tangan," jelas Ropiyani.
Tak hanya di kawasan Lapangan Merdeka, tim Patroli juga menyisir kawasan lainnya yang kerap dijadikan arena balapan yaitu di kawasan Jalan Marsma Iswahyudi.
Di jalan itu, tepatnya di depan Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan polisi kembali menghampiri pemuda yang nongkrong di pinggir jalan.
"Di kawasan ini kami kembali menemukan sejumlah pemuda yang menggunakan knalpot brong di motornya," ujarnya.
Tak hanya penggunaan knalpot yang tidak standar, polisi juga menemukan senjata tajam didalam jok sepeda motor yang ditilang akibat penggunaan knalpot bising.
Diketahui remaja yang membawa senjata tajam jenis badik itu masih berusia 16 tahun, di motornya juga terdapat benda lainnya seperti pendeng dan besi.
Kendati demikian, remaja itu berkilah bahwa sajam itu adalah milik orang tuanya. Namun dalih tersebut tak digubris polisi sehingga remaja itu di bawa menuju Polresta Balikpapan.
Meskipun sudah berhasil mengamankan sejumlah kendaraan, polisi tetap melanjutkan patroli yakni ke Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Baru, hingga Karang Jati sebelum kembali menuju Polresta Balikpapan.
"Patroli ini untuk mengetahui situasi Kamtibmas yang ada di kota Balikpapan khususnya di bulan Ramadhan," jelasnya.
Lanjut Ropiyani, untuk mereka yang terkena penilangan maka harus membayar sangsi tilang terlebih dahulu setelah briva tilang keluar.
Ropiyani mengemukakan, pengendara ini di kenakan pasal 285 UU lalulintas yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Setelah membayar denda, kemudian sepeda motor bisa di ambil 1 bulan kemudian," ungkapnya.
Namun untuk mengambil kembali kendaraan itu Ropiyani memberikan syarat yaitu membawa knalpot standar serta surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua.
"Untuk knalpot brongnya kami lakukan penyitaan untuk penindakan lebih lanjut," ujarnya.
Untuk diketahui, penggunaan knalpot brong juga telah diatur dalam menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L. (Rie)