https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
17 Sep 2026

Perjuangan Keluarga AI Berbuah Manis, Terduga Pencabul Anak 8 Tahun Resmi Ditahan

noeh21
Didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Vidi Suryanto, S.H. dan Khomsu Tamam, S.H., keluarga korban dugaan pencabulan anak di bawah umur mendatangi Unit PPA Polresta Balikpapan untuk menanyakan perkembangan kasus, Kamis (17/9/2026).
      
NusaUtaraTV.Com || Balikpapan — Kasus dugaan pencabulan terhadap bocah 8 tahun di Balikpapan akhirnya menemui titik terang. SF (30), pria yang sebelumnya hanya berstatus terlapor, kini resmi menyandang status tersangka dan mendekam di sel Polresta Balikpapan.
 
Kepastian itu datang setelah keluarga korban bersama kuasa hukumnya mendesak atensi langsung dari jajaran kepolisian. Muhammad Vidi Suryanto, kuasa hukum korban, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolresta, Waka Polresta, Kasat Reskrim, hingga Unit PPA yang bergerak cepat menangani perkara ini.
 
"Kami mengapresiasi perhatian yang diberikan terhadap perkara ini," ujar Vidi, Kamis (17/9).
 
Laporan sendiri dibuat pada 18 Agustus lalu dengan nomor STPL/B/479/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM. Namun, prosesnya sempat dinilai berjalan lambat.
 
Barulah setelah audiensi pada 12 September, penyidik bergerak. Dua hari kemudian, gelar perkara digelar dan SF ditetapkan sebagai tersangka. Pada 16 September, ia diamankan, dan sehari kemudian penahanan resmi dilakukan.
 
"Alhamdulillah, atensi itu ditindaklanjuti dengan cepat," kata Vidi.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas