NusaUtaraTV.
Com || JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang serta uang tunai dan valuta asing (valas) yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).
Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, hingga koper - total sekitar 20 koper - saat operasi senyap digelar di wilayah Jabodetabek.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari 17 orang yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, bersama dua pejabat pertanahan lain yakni Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi.
"Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026) malam.
Nilai uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan. "Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.
KPK menduga OTT berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. Saat ditanya soal pihak pengembang yang terkait, Budi menyebut nama Summarecon.
"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," kata Budi, meski belum mengungkap apakah pihak PT Summarecon Agung Tbk turut diamankan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya OTT tersebut. "Benar," kata Setyo saat dikonfirmasi.
KPK masih memeriksa 17 orang yang diamankan untuk mengonstruksikan kronologi perkara secara lengkap.