https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
29 Ags 2023 | Dilihat: 305 Kali

Bupati Kutai Kartanegara Lantik 13 Anggota BPD Pergantian Antar Waktu

noeh21
      
NusaUtaraTV, KUTAI KARTANEGARA - Bupati Kukar, Edi Damansyah melantik 13 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Kecamatan Kota Bangun, Loa Janan, Sebulu, Loa Kulu, Tabang, Tenggarong Seberang, Kembang Janggut, dan Muara Kaman berlangsung di Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang, Selasa (29/8/23).

"Saya berharap penguatan BPD ini harus terus dilakukan agar dapat menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-undang Desa beserta regulasi turunannya, sehingga tercipta hubungan kesetaraan, kebersamaan dan kekeluargaan yang harmonis serta sinergis di antara semua Lembaga-lembaga di Desa, terutama Pemerintah Desa," kata Edi.

Pelaksanaan tiga fungsi BPD diantaranya membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

"Saya sampaikan anggota BPD bahwa Data IDM (Indeks Desa Membangun) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023 (dengan perbandingan Tahun 2022) ialah Status IDM Berkembang 35,1%, Maju 5,5% dan Mandiri 65,2%," ujarnya.

Ditambahkan Edi, Pemkab Kukar melalui Dinas PMD pada Tahun Anggaran 2023 sejak Bulan Mei hingga Agustus telah melaksanakan pelatihan/pembekalan bagi seluruh anggota BPD se-Kabupaten Kukar.

"Hal ini juga menjadi respons terhadap aspirasi PABPDSI untuk mendapatkan Pelatihan dari Pemkab Kukar mengenai Tugas dan Fungsi BPD," jelasnya.



Berikut nama-nama Anggota BPD yang dilantik 

Dari Kecamatan Kota Bangun adalah Andi Winata dari Desa Kota Bangun Seberang. Dari Kecamatan Loa Janan adalah Budiono dari Desa Loa Duri Ilir dan Dewi Anggraini dari Desa Bakungan. Dari Kecamatan Loa Kulu adalah Purwanto dari  Desa Sumber Sari dan Marliau dari Desa Lung Anai. Dari Kecamatan Sebulu adalah Roni Hartono dari Desa Sebulu Modern dan Arisal dari Desa Mekar Jaya. Dari Kecamatan Tabang Idu dari Desa Sidomulyo, dari Kecamatan Tenggarong Seberang Asmaniah dari Desa Embalut. Dari Kecamatan Kembang Janggut Amalia Nurul Shadrina dari Desa Bukit Layang dan Yunita Sari dari Desa Muai, dan dari  Kecamatan Muara Kaman Hertisa dari Desa Cipari Makmur, dan Edi Pujianto dari Desa Bunga Jadi. 

Dasar regulasi dalam pelantikan BPD PAW adalah UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang BPD, Permendagri No. 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Perda Kabupaten Kukar No. 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman BPD, dan Perbup Kukar No. 64 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan BPD.(mrk/yk)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas