https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
05 Nov 2026

PP Polri Pasang Badan untuk Kapolri: Kasus Penyadapan Murni Pidana Oknum, Bukan Persaingan Antar Jenderal

noeh21
Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Jenderal Pol. (Purn) Bambang Hendarso Danuri didampingi jajaran pengurus memberikan keterangan pers usai beraudiensi dengan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). PP Polri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal. (Foto: Istimewa)
      
NusaUtaraTV.Com || JAKARTA, Spekulasi liar mengenai friksi internal maupun isu "perang bintang" di pucuk pimpinan Korps Bhayangkara pascapenetapan tersangka dalam skandal penyadapan ilegal akhirnya dijawab tegas oleh jajaran sesepuh kepolisian. Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan (PP) Polri secara resmi mendatangi Mabes Polri guna menegaskan dukungan penuh terhadap ketegasan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dalam menuntaskan perkara tersebut.
 
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026), dipimpin langsung oleh Ketua Umum PP Polri yang juga mantan Kapolri periode 2008–2010, Jenderal Pol. (Purn) Bambang Hendarso Danuri.
 
Bukan Persaingan Antar-Kapolri
 
Dalam keterangannya usai audiensi, Jenderal Pol. (Purn) Bambang Hendarso Danuri menepis keras narasi yang mencoba membenturkan Kapolri saat ini dengan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Ia menegaskan, perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto murni merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum, bukan cerminan perpecahan di tubuh institusi.
 
"Keluarga besar purnawirawan Polri memberikan dukungan moril sepenuhnya kepada Kapolri untuk menuntaskan perkara ini secara terang benderang. Jangan ada narasi persaingan antar-Kapolri atau konflik internal. Ini murni perbuatan pidana oknum yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," tegas Bambang.
 
Menurut Bambang, langkah hukum yang berani dan transparan justru membuktikan bahwa mekanisme pengawasan serta pembersihan internal di tubuh kepolisian berjalan efektif demi memulihkan marwah dan kehormatan institusi.
 
Penyalahgunaan Sistem dan Penghapusan Jejak
 
Dukungan moral para purnawirawan menguat seiring penahanan para tersangka di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah perwira tinggi sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
 
Berdasarkan penyelidikan internal, penyadapan dilakukan dengan menyalahgunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) Polri sepanjang 2025 hingga 2026. Praktik intersepsi tersebut dilakukan di luar prosedur hukum dan menabrak Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
 
Selain menyasar perangkat komunikasi Presiden Prabowo Subianto, target penyadapan ilegal ini turut melebar ke sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, tokoh ormas, pelaku usaha, hingga kalangan jurnalis. Skandal ini akhirnya terbongkar setelah operator sistem melaporkan adanya perintah paksa pada pertengahan Oktober 2026 untuk memusnahkan rekaman sadapan serta menghapus jejak audit log.
 
Kapolri: Komitmen Tegak Lurus dan Solid
 
Merespons dukungan dari para senior Polri, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto memastikan bahwa jajaran penyidik Bareskrim Polri bekerja objektif dan profesional berlandaskan bukti digital forensik yang valid, tanpa intervensi maupun sentimen politik.
 
Jenderal Suyudi menegaskan, fasilitas intelijen dan teknologi canggih kepolisian wajib dijaga kemurniannya hanya untuk penegakan hukum dan keamanan negara.
 
"Polri tetap solid. Langkah tegas ini adalah bukti komitmen kami bahwa institusi tidak akan mentoleransi penyalahgunaan kewenangan oleh siapa pun. Kepercayaan publik dan kehormatan Korps Bhayangkara adalah yang paling utama," tegas Kapolri.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas