https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
02 Nov 2026

Polda Kaltim Larang Vape di Seluruh Lingkungan Kerja Polri, Berlaku bagi Personel hingga Tamu

noeh21
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si.
      
NusaUtaraTV.Com || BALIKPAPAN, Polda Kalimantan Timur menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan kerja Polri. Larangan berlaku bagi personel, tamu, maupun pengunjung.
 
Kebijakan ini tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang larangan penggunaan vape di lingkungan Polri.
 
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, menyebut kebijakan ini langkah institusional untuk memperkuat disiplin internal, membangun lingkungan kerja yang sehat, serta menjaga kehormatan dan profesionalisme Polri.
 
"Larangan penggunaan vape merupakan bagian dari upaya membangun budaya organisasi Polri yang lebih disiplin, sehat, tertib, dan profesional. Disiplin harus tumbuh sebagai kesadaran, bukan semata-mata karena adanya pengawasan," jelasnya.
 
Cegah penyalahgunaan narkotika
 
Menurut Tedy, salah satu pertimbangannya adalah potensi vape disalahgunakan untuk mengonsumsi maupun mengedarkan zat berbahaya, termasuk narkotika dalam bentuk cairan atau cartridge. Kandungan cairan vape juga tidak selalu bisa dikenali hanya lewat pengamatan visual.
 
Dari sisi kesehatan, risiko paparan aerosol bagi pengguna maupun orang di sekitarnya turut menjadi pertimbangan.
 
Berlaku untuk semua, tanpa pengecualian
 
Larangan berlaku menyeluruh, dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Aturan ini mengikat seluruh pegawai negeri pada Polri tanpa membedakan pangkat, jabatan, atau kedudukan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran.
 
"Tidak boleh ada standar kepatuhan yang berbeda berdasarkan pangkat ataupun jabatan. Seluruh personel memiliki kewajiban yang sama. Demikian pula masyarakat yang berkunjung, kami harapkan dapat menghormati aturan yang berlaku di lingkungan kerja Polri," tegasnya.
 
Tamu dan pengunjung Polda Kaltim maupun satuan kewilayahan jajaran juga dilarang menggunakan vape. Personel di area pelayanan dan penjagaan diharapkan memberi pemahaman dan memastikan aturan dipatuhi.
 
Sosialisasi dan sanksi
 
Polda Kaltim mengedepankan sosialisasi, pengawasan melekat, dan pembinaan. Pelanggaran akan ditangani sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
 
Tedy menekankan, keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada ketegasan pimpinan, tetapi juga komitmen dan integritas tiap individu.
 
Polda Kaltim mengajak seluruh personel menjadikan larangan ini momentum memperkuat budaya disiplin dan kepedulian terhadap kesehatan, serta mengimbau masyarakat yang berkunjung ikut mendukung.
 
"Menjaga kehormatan institusi, melindungi kesehatan, dan merawat profesionalisme harus dimulai dari kesadaran serta keteladanan setiap individu," tutup Tedy.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas