https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
26 Mei 2026 | Dilihat: 1118 Kali

Korset Berisi Sabu, Kopi Berisi Ekstasi: WNA Malaysia-Belanda Diringkus Polda Kaltim di Bandara Sepinggan

noeh21
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Dirreskoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim Bagus Nugroho Tamtomo Putro, GM PT Angkasa Pura Bandara SAMS Sepinggan Iwan Winaya Mahdar, perwakilan BPOM, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya saat memperlihatkan barang bukti sabu 1 kg dan 1.000 butir ekstasi dalam konferensi pers di Aula Mahakam, Balikpapan, Selasa (26/5/2026).
      
NusaUtaraTV.Com, BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Kalimantan Bagian Timur membongkar jaringan penyelundupan narkoba internasional yang melibatkan dua warga negara asing: seorang perempuan berinisial S asal Malaysia dan seorang laki-laki berinisial WF asal Belanda.
 
Polisi menyita sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan di dalam korset yang dikenakan pelaku S, serta lebih dari 1.000 butir ekstasi yang disamarkan dalam kemasan kopi dan produk kebutuhan sehari-hari.
 
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dalam konferensi pers di Aula Mahakam, Balikpapan, Selasa (26/5/2026). Hadir pula Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim Bagus Nugroho Tamtomo Putro, GM PT Angkasa Pura Bandara SAMS Sepinggan Iwan Winaya Mahdar, dan perwakilan BPOM.
 
"Keberhasilan pengungkapan perkara ini adalah hasil komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Polda Kaltim dengan Bea Cukai serta seluruh stakeholder terkait," kata Romylus.
 
Kronologi bermula dari informasi intelijen Bea Cukai soal pergerakan mencurigakan narkotika dari luar negeri. Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Agus kemudian memantau pelaku S hingga ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara SAMS Sepinggan dari Kuala Lumpur pada 22 April 2026.
 
"Pelaku berangkat dari Kuala Lumpur dan tiba di Bandara Sepinggan sekitar pukul 06.00 Wita. Aktivitasnya sudah kami pantau sejak awal hingga akhirnya berhasil diamankan tim gabungan," ujar Romylus.
 
Penggeledahan di tempat mengungkap korset yang dimodifikasi khusus untuk menyimpan sabu di tubuh pelaku. Sebelum ditangkap, S sempat menginap di sebuah hotel dan bertemu seseorang berinisial G. "Dari pengakuan pelaku, sabu didapat dari seorang rekannya di Malaysia berinisial Y melalui pertemuan langsung," jelasnya.

 
Selain sabu, polisi menyita paket berisi ekstasi yang disamarkan dalam kemasan kopi dan deodorant. "Modusnya disatukan dengan kemasan kopi dan barang kebutuhan sehari-hari agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ekstasi ditemukan tersembunyi di dalam bungkus kopi," kata Romylus.
 
Dari pengembangan kasus, petugas menangkap WF yang diduga sebagai pengendali jaringan. Seorang perempuan yang disebut anak angkat WF berperan sebagai penerima paket. "Perempuan yang mengambil paket tersebut merupakan anak angkat dari pelaku WF. Dia diperintahkan untuk mengambil paket yang sudah dikirim," ujar Romylus.
 
Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan ekstasi yang disita tidak biasa. "Bentuknya berbeda dan kandungannya sekitar 54 persen lebih kuat dibandingkan ekstasi yang beredar biasa. Kami menduga barang ini akan diproduksi atau diracik ulang," kata Romylus. Klaim tersangka bahwa barang untuk konsumsi pribadi pun tidak langsung dipercaya. "Kasus ini masih terus kami kembangkan," tegasnya.
 
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyatakan kasus ini memperkuat kewaspadaan terhadap jalur penerbangan internasional. "Saat ini kita sudah memperoleh hasil tindakan berkaitan dengan pengiriman langsung dari Kuala Lumpur dan Jerman ke Indonesia. Tentunya ini menjadi perhatian serius karena jalur pendekatan internasional sering digunakan sebagai jalur distribusi maupun komputasi jaringan," katanya.
 
Endar mengimbau masyarakat waspada terhadap barang atau paket tidak lazim. "Hal-hal yang mencurigakan, barang yang tidak familiar, barang yang tidak biasa, tentunya harus terus kita awasi ke depan. Saya yakin mungkin masih ada yang lolos, tetapi kami akan lebih intensif melakukan pengawasan," tegasnya.
 
"Kita harus sepakat bahwa kita harus melawan narkoba. Kita harus memberantas narkoba demi menjamin masa depan anak-anak kita agar terlepas dari ancaman narkoba," pungkas Endar.
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati serta denda maksimal miliaran rupiah.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas