NusaUtaraTV.Com, BALIKPAPAN — Sebuah kamar rumah di Balikpapan ternyata berfungsi ganda sebagai laboratorium sabu rumahan. Polda Kalimantan Timur membongkar praktik itu dan menangkap dua tersangka: AS, perempuan yang berperan sebagai pengedar, dan OH, pria yang meracik sabu sendiri dari dalam rumahnya.
Pengungkapan bermula dari laporan warga. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Agus Sunandar kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
"Tim Subdit 3 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi narkotika di wilayah Balikpapan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, Sabtu (9/5/2026).
AS ditangkap lebih dulu pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 00.15 WITA di sebuah hotel Balikpapan yang diduga rutin digunakan sebagai lokasi transaksi. Dari tangannya, polisi menyita dua paket sabu dengan berat 6,23 gram dan 5,29 gram.
AS mengaku sabu diperoleh dari OH. Polisi bergerak cepat, mendatangi rumah OH dan menemukan alat serta bahan kimia untuk memproduksi sabu.
"Temuan alat dan bahan tersebut menguatkan dugaan adanya home industri narkotika yang dijalankan tersangka," ujar Romylus.
OH bukan pemain baru. Ia adalah residivis narkotika yang setelah bebas dari penjara langsung kembali ke bisnis lama kali ini dengan memproduksi sendiri. Sabu hasil racikannya diedarkan melalui sistem "jejak": barang ditempatkan di titik tertentu untuk diambil pembeli.
Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Romylus menegaskan pemberantasan narkotika adalah prioritas Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro. "Narkoba adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kami terus melakukan penindakan untuk memastikan wilayah Kalimantan Timur terbebas dari peredaran dan produksi narkotika," katanya.
Polda Kaltim mengimbau warga aktif melapor melalui layanan 110 atau kanal pengaduan lainnya.