10 Ags 2026 | Dilihat: 1118 Kali
HP Hilang hingga Busa Putih di Mulut, Juanda Desak Polri Bongkar Misteri Kematian Sutrimo
Penasihat Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof. Dr. Juanda, SH., MH
NisaUtaraTV.Com, JAKARTA – Penasihat Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof. Dr. Juanda, SH., MH., mendorong Polri segera melakukan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo guna mengungkap secara terang penyebab kematiannya yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.
Sutrimo diketahui merupakan kepala rumah tangga (karumga) di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Ia ditemukan tidak sadarkan diri di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Kasus ini kini didalami Polda Metro Jaya, setelah keluarga korban turut melaporkan kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (8/8/2026) malam. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyebut ekshumasi akan disegerakan guna mengungkap penyebab kematian yang dinilai tidak wajar tersebut.
Juanda mengatakan, kematian seseorang yang terjadi secara mendadak dengan indikasi tidak wajar harus diusut secara tuntas, transparan, objektif, dan profesional oleh penyidik Polri.
"Jika terdapat kematian mendadak yang dianggap tidak wajar dan terdapat sejumlah kejanggalan, maka wajib dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, transparan, dan profesional. Semua informasi, data, barang bukti, maupun alat bukti yang berkaitan dengan almarhum harus dikumpulkan dan dinilai secara komprehensif," kata Juanda di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, penyelidikan perlu mencakup berbagai peristiwa yang terjadi dalam beberapa hari maupun beberapa jam sebelum Sutrimo meninggal dunia. Penyidik juga perlu meminta keterangan dari seluruh pihak yang mengetahui atau berada di sekitar almarhum sebelum hingga setelah dibawa ke poliklinik atau tempat Sutrimo dinyatakan meninggal.
Juanda menilai pengungkapan penyebab kematian Sutrimo perlu diperkuat dengan penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI) agar setiap dugaan dan kejanggalan dapat diuji berdasarkan bukti ilmiah.
"Semua harus diperiksa dan dimintai keterangan, termasuk saksi maupun alat bukti lain sebelum dan sesudah almarhum sampai di poliklinik atau tempat dinyatakan meninggal. Pengungkapan misteri kematian ini harus diperkuat dengan metode Scientific Crime Investigation," ujarnya.
Ia menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian penyidik, salah satunya mengenai telepon seluler milik Sutrimo yang hingga kini disebut belum ditemukan. Menurut Juanda, keberadaan telepon seluler tersebut penting untuk ditelusuri karena dapat menjadi salah satu petunjuk dalam mengungkap rangkaian peristiwa sebelum kematian.
"Hilangnya handphone almarhum sampai saat ini belum ditemukan merupakan salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terang. Ini menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, sehingga penyidik perlu memastikan keberadaan dan status barang tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ada," katanya.
Selain itu, Juanda juga menyinggung informasi mengenai adanya cairan berbusa berwarna putih yang disebut keluar dari mulut Sutrimo saat meninggal. Menurutnya, informasi tersebut perlu diverifikasi secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai penyebab kematian.
"Berbagai informasi mengenai kondisi almarhum saat ditemukan, termasuk adanya cairan berbusa dari mulut, harus dibuktikan secara ilmiah. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian berkembang menjadi asumsi di masyarakat," ujarnya.
Juanda mengatakan, penyidik perlu mengungkap apakah kematian Sutrimo memiliki kaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan, berkaitan dengan perkara lain, atau memang merupakan kematian alamiah. Menurutnya, seluruh kemungkinan harus diuji berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
"Apakah ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani pihak Kejaksaan, apakah berkaitan dengan kasus lain, atau memang murni meninggal karena sebab alamiah, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan secara profesional," kata Juanda.
Ia menegaskan, pengungkapan penyebab kematian secara transparan penting dilakukan untuk mencegah berkembangnya asumsi liar, spekulasi, maupun tuduhan yang tidak bertanggung jawab di tengah masyarakat.
"Keberadaan kepastian hukum sangat penting untuk mencegah asumsi-asumsi yang tidak produktif dan tidak bertanggung jawab berkembang di masyarakat. Jangan sampai ketidakjelasan justru membuka ruang bagi spekulasi dan fitnah," tuturnya.
Oleh karena itu, Juanda mendorong Polri segera mempertimbangkan langkah ekshumasi terhadap jasad Sutrimo untuk kepentingan hukum dan keadilan. Menurutnya, ekshumasi merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk memperoleh pemeriksaan forensik secara lebih mendalam terkait penyebab kematian.
"Sudah seharusnya pihak Polri segera melakukan ekshumasi terhadap jasad almarhum Sutrimo guna kepentingan hukum dan keadilan. Pemeriksaan forensik melalui ekshumasi dapat menjadi salah satu upaya untuk mengungkap secara ilmiah penyebab kematian dan menjawab berbagai kejanggalan yang ada," ujar Ketua Dewan Pembina DPP Peradi Maju tersebut.