https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
11 Mar 2026 | Dilihat: 1142 Kali

Produsen Makanan Rumahan Wajib Ikut Pelatihan Sebelum Kantongi PIRT

noeh21
      
Nustar TV nusautaratv.com, BALIKPAPAN - Dinas Kesehatan Kota Balikpapan menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi makanan rumahan tidak bisa langsung memperoleh izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) tanpa melalui tahapan pembinaan terlebih dahulu.
 
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Alwiati menjelaskan bahwa produsen pangan rumahan wajib mengikuti pelatihan keamanan pangan sebelum izin edar diberikan.
 
Pelatihan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai cara memproduksi makanan yang aman serta sesuai dengan standar kesehatan.
 
"Mereka dilatih dulu, dilatih untuk keamanan pangan dan proses produksi industri rumah tangga," ujarnya.
 
Setelah mengikuti pelatihan, Dinas Kesehatan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lokasi produksi untuk memastikan proses pembuatan makanan dilakukan dengan benar.
 
Pemeriksaan tersebut meliputi kondisi dapur produksi, kebersihan peralatan, hingga cara pengemasan produk.
 
"Lokasi produksinya juga ditinjau. Setelah itu dilakukan pembinaan," jelasnya.
 
Apabila seluruh tahapan telah dipenuhi, barulah izin PIRT dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan. 
 
Dengan adanya proses tersebut, produk pangan industri rumah tangga yang telah memiliki nomor PIRT dinilai telah melalui tahapan pembinaan dan pengawasan sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
 
Sebaliknya, jika terdapat produk yang beredar tanpa izin tersebut, maka produk tersebut dianggap berasal dari industri yang belum memperoleh izin edar.
 
"Kalau ada produk yang belum memiliki izin, berarti berasal dari industri yang belum mendapatkan izin edar," tekannya.
 
Pengawasan terhadap produk pangan industri rumah tangga, menurutnya, terus dilakukan melalui pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan produk yang beredar telah memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas