NusaUtaraTV.
Com || JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika penyidik memutuskan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Yusril menegaskan keputusan mengenai pihak yang akan diperiksa dalam perkara tersebut merupakan kewenangan KPK sebagai lembaga independen. Menurut dia, penyidik memiliki tugas menghimpun data dan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
"Dan tugas daripada penyidik KPK untuk menghimpun data sebanyak-banyaknya dan nanti mereka akan sampai pada kesimpulan apakah perlu memeriksa Pak Nusron atau tidak," ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Yusril mengatakan pemerintah akan menghormati keputusan KPK, baik apabila Nusron dipanggil untuk diperiksa maupun tidak. Sikap serupa, kata dia, juga berlaku terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan.
"Kalau memang itu keputusannya diperiksa atau tidak diperiksa, ya pemerintah menghormati itu karena itu sepenuhnya adalah kewenangan lembaga independen KPK," katanya.
Desakan Mahfud MD dan Bayang-Bayang Aliran Dana Rp106,3 Miliar
Pernyataan Yusril muncul di tengah sorotan publik yang semakin kuat terhadap posisi Nusron. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya meminta KPK segera memeriksa Nusron, menilai hampir tidak masuk akal bila menteri yang membawahi ATR/BPN tidak diperiksa dalam penyidikan kasus yang telah menyeret sejumlah orang kepercayaannya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026, yang berujung penetapan delapan tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta empat pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK juga tengah menelusuri dugaan aliran dana hingga Rp106,3 miliar yang disebut mengalir dari Summarecon ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk dugaan penggunaan sebagian dana tersebut untuk kepentingan Nusron.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik dapat memanggil Nusron sesuai kebutuhan penyidikan, meski hingga saat ini belum ada jadwal pasti pemeriksaan. Nusron sendiri telah menyatakan siap membantu proses hukum dan menghormati langkah KPK, meski mengaku belum mengetahui secara rinci duduk perkara kasus tersebut.