https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
09 Okt 2025 | Dilihat: 1147 Kali

Pemusanahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Bitung

noeh21
      
Nustar TV nusautaratv.com, BITUNG - Pada Kamis, 9 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Bitung sebagai bentuk penegakan hukum dan transparansi dalam penanganan perkara.
 
Christian Estefanus Mandagi, S.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Bitung, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 26 perkara penganiayaan, 6 perkara tindak pidana senjata tajam (sajam), 8 perkara pembunuhan, serta 5 perkara pelanggaran UU Kesehatan terkait obat berbahaya. Barang bukti tersebut meliputi 3.570 butir Trihexypenidyl dan 1.000 butir Ifarsyl.
 
Selain itu, dimusnahkan juga barang bukti dari kasus narkotika berupa 10 paket sabu hasil dari 4 perkara, serta barang bukti pencurian dari 1 perkara. Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan jenis barang bukti, yakni obat keras diblender, senjata tajam dipotong dengan mesin pemotong besi, dan sabu serta benda lainnya dibakar.
 
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting sebagai bentuk sinergi antar lembaga, antara lain Asisten III Pemkot Bitung Drs. Benny Lontoh, M.A., mewakili Wali Kota Bitung; Ketua Pengadilan Negeri Bitung; perwakilan Kapolres Bitung AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., M.H.; Kepala Lapas Klas IIB Bitung Dody Naksabani, S.Sos., M.M.; dan Kepala Badan Narkotika Nasional Bitung atau yang mewakili, Mellisa Bintang, S.H.
 
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud nyata komitmen Kejari Bitung dan instansi terkait dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bitung.
 
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas