NusaUtaraTV.
Com || CIBINONG — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas terhadap jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto beserta empat pejabat struktural lainnya resmi dinonaktifkan, menyusul temuan Ombudsman RI soal fasilitas mewah menyerupai apartemen di kawasan lapas tersebut.
Keterangan ini disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).
"Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujar Rudi.
Empat Pejabat Lain yang Ikut Dicopot
Selain Kalapas, empat pejabat yang turut dinonaktifkan adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Adi Nugroho, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Yhosep Jhon Ferry, serta Kepala Urusan Umum Deni Sugiarto.
Kelima nama tersebut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan dan pengawasan area lapas tempat fasilitas mewah itu ditemukan. Status nonaktif ini bersifat sementara, sembari menunggu hasil pemeriksaan internal yang sedang berjalan.
Barang Mewah Disebut Sudah Raib Saat Menteri Turun Langsung
Rudi menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan atas instruksi langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, dengan melibatkan tim gabungan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ada temuan yang cukup mengejutkan dalam proses ini: sejumlah fasilitas mewah yang sebelumnya diungkap Ombudsman ternyata sudah tidak ditemukan lagi saat Menteri Agus Andrianto meninjau langsung ke lokasi. Hal ini turut menjadi bagian yang didalami tim pemeriksa.
Berawal dari Sidak Ombudsman 23 September
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada 23 September 2026. Saat itu, tim menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas setara apartemen di kawasan belakang Lapas Cibinong lengkap dengan AC, televisi, kulkas, hingga minuman beralkohol yang tersimpan di dalamnya. Petugas keamanan lapas bahkan sempat menghalangi upaya pemeriksaan tim Ombudsman sebelum akhirnya diizinkan masuk.
Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan terhadap kelima pejabat yang dinonaktifkan masih berjalan. Kementerian Imipas belum mengumumkan hasil akhir maupun bentuk sanksi definitif yang akan diberikan.