https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
17 Mar 2026 | Dilihat: 1141 Kali

Dari Mediasi hingga Pengadilan, SBSI 1992 Dampingi Kasus Pekerja Logistik di Balikpapan

noeh21
Ketua SBSI 1992 Kaltim, Sultan
      
Nustar TV nusautaratv.com, BALIKPAPAN - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kalimantan Timur melakukan pendampingan terhadap pekerja logistik di Balikpapan yang melaporkan persoalan hubungan kerja.
 
Ketua SBSI 1992 Kaltim, Sultan, mengatakan laporan yang diterima tidak hanya berkaitan dengan upah, tetapi juga mencakup tunjangan hari raya (THR) hingga pemutusan hubungan kerja.
 
Beberapa pekerja yang didampingi berasal dari perusahaan logistik, di antaranya Makmur Jaya Abadi Trans (MJAT) dan PT Puninar Infinite Raya.
 
Menurut Sultan, penanganan kasus dilakukan melalui beberapa tahapan.
 
“Mulai dari mediasi di Dinas Ketenagakerjaan hingga ke pengadilan,” ujarnya.
 
Sejumlah perkara telah diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sebagian di antaranya telah diputus, sementara lainnya masih dalam proses hukum.
 
Selain itu, SBSI juga mencatat adanya kasus pekerja yang diberhentikan saat dalam kondisi sakit tanpa disertai pesangon.
 
Kasus tersebut turut menjadi bagian dari pendampingan yang dilakukan.
 
Di sisi lain, SBSI mendorong agar pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan.
 
Hal ini untuk memastikan kejelasan hak pekerja, termasuk terkait upah dan THR.
 
Sultan menambahkan, laporan yang diterima tidak hanya berasal dari dua perusahaan tersebut.
 
Namun, SBSI masih memilah kasus yang akan dibawa dalam pembahasan lebih lanjut.
 
“Masih ada yang belum kami sampaikan,” katanya.
 
SBSI menyatakan akan terus melakukan pendampingan hingga proses penyelesaian berjalan dan hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas