https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
01 Okt 2026

10 Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, Dibangun Swadaya Tanpa Tercatat Sebagai Aset Negara

noeh21
Proses pembongkaran salah satu bangunan bermasalah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9/2026), menyusul temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah yang tidak tercatat sebagai aset negara.
      
NusaUtaraTV.Com || CIBINONG — Sepekan setelah sidak Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah setara apartemen di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akhirnya membongkar seluruh bangunan bermasalah tersebut, Rabu (30/9/2026).

Pembongkaran dipimpin langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menggunakan satu unit alat berat, menyasar total 10 unit bangunan yang berada di kawasan Lapas Cibinong, dengan target seluruh struktur rata dengan tanah pada hari yang sama.

"Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres," kata Mashudi di sela proses pembongkaran.

Dibangun Swadaya, Tak Tercatat sebagai Aset Negara

Sebelum eksekusi dimulai, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memastikan kondisi bangunan dan fasilitas di dalamnya sudah didokumentasikan dan diinventarisasi, agar proses pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan meski bangunan sudah dibongkar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tim Kemenimipas menemukan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran negara (APBN). Seluruhnya dibangun secara swadaya dan tidak pernah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN)  temuan yang memperkuat dugaan penyimpangan wewenang di balik keberadaan fasilitas tersebut.

"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri. Dan ini tidak terdaftar di bank," kata Rudi.

Berdiri di Bantaran Ciliwung, Tanpa Izin Mendirikan Bangunan

Tak hanya soal status aset, lokasi bangunan juga menyalahi aturan tata ruang. Bangunan tersebut berdiri di kawasan aliran Sungai Ciliwung yang semestinya tidak boleh didirikan bangunan apa pun, tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) sama sekali.

"Tidak punya izin untuk mendirikan bangunan. Karena kalau kita lihat bersama itu tuh aliran sungai dan ini tuh dilarang, tidak boleh didirikan bangunan," ujar Rudi.

Fasilitas Lengkap Setara Homestay, Ada Mini Golf

Sebelumnya, Ombudsman menemukan fasilitas yang cukup lengkap di dalam bangunan tersebut, mulai dari pendingin ruangan (AC), kulkas, kasur springbed berukuran besar, hingga fasilitas hiburan berupa mini golf kondisi yang jauh dari gambaran hunian warga binaan pada umumnya.

Mengarah ke Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rudi menyebut, kesimpulan sementara mengarah pada adanya penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021  kategori yang bisa berujung pada pelanggaran berat.

13 Rumah Dinas Lain Juga Dalam Pendalaman

Kasus ini ternyata tak berhenti di 10 bangunan saja. Kemenimipas juga tengah mendalami status 13 unit rumah dinas lain yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat sebagai aset negara. Dari total 16 unit bangunan yang selama ini dipakai sebagai mes pegawai Lapas Cibinong, hanya tiga unit yang tercatat resmi dalam SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara).

"Terkait rumah dinas mes pegawai, terdapat 16 unit terdiri atas 3 unit yang tercatat dalam SIMAK BMN dan 13 yang berada di bantaran Sungai Ciliwung," kata Mashudi.

Mashudi menegaskan, seluruh bangunan bermasalah  tak hanya di Cibinong, tapi di seluruh lapas se-Indonesia  akan ikut dibongkar sesuai instruksi yang sudah disampaikan ke jajaran sejak pekan lalu.

"Ya kita akan bongkar semuanya. Oleh karena itu kita instruksikan kemarin, sudah hari Kamis yang lalu kita sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, yang tidak sesuai dengan ketentuan ya kan, agar semuanya dibongkar," tegasnya.

Berlaku Nasional, Bukan Hanya Cibinong

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti menegaskan, kebijakan pembongkaran bukan hanya berlaku untuk Lapas Cibinong, melainkan untuk seluruh lapas di Indonesia yang ditemukan memiliki bangunan atau fasilitas yang tidak sesuai ketentuan. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Tanah Air.

Kasus ini pertama kali terbongkar saat Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Pembongkaran 10 bangunan tersebut menjadi babak lanjutan dari kasus yang sebelumnya telah berujung pada penonaktifan Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas