https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
13 Mar 2026 | Dilihat: 1116 Kali

DPRD: Fasilitas Umum Perumahan Banyak Belum Jadi Aset Kota

noeh21
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Wahyullah Bandung
      
Nustar TV nusautaratv.com, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan menyoroti masih banyaknya fasilitas umum di kawasan perumahan yang belum tercatat sebagai aset pemerintah kota. Kondisi tersebut membuat sejumlah infrastruktur lingkungan di perumahan belum dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah.
 
Data Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan menunjukkan terdapat 191 kawasan perumahan yang tersebar di kota ini. Namun dari jumlah tersebut, sebagian fasilitas umum yang ada di dalamnya belum diserahkan kepada pemerintah kota.
 
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Wahyullah Bandung mengatakan fasilitas umum yang dimaksud merupakan bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang seharusnya menjadi kewajiban pengembang.
 
Fasilitas tersebut meliputi berbagai infrastruktur dasar kawasan perumahan seperti jalan lingkungan, saluran drainase, ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, hingga bendali atau kolam pengendali air.
 
“Perumahannya tetap ada, penghuninya ada. Tapi fasilitas umumnya belum diserahkan kepada pemerintah daerah,” kata Wahyullah.
 
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat sejumlah fasilitas lingkungan di perumahan belum dapat masuk dalam perencanaan pembangunan pemerintah kota.
 
Sementara, menurutnya, setelah PSU diserahkan kepada pemerintah daerah, fasilitas tersebut dapat dikelola sebagai bagian dari aset kota.
 
“Kalau sudah diserahkan, pemerintah bisa masuk memperbaiki atau mengelola fasilitas itu,” ujarnya.
 
Namun dalam praktiknya, proses penyerahan PSU tidak selalu berjalan lancar. Salah satu kendala yang sering muncul adalah pengembang yang sudah tidak lagi aktif ketika proses penyerahan fasilitas umum hendak dilakukan.
 
“Ada banyak perumahan yang developer-nya sudah tidak ada. Bahkan ada yang benar-benar tidak bisa dicari lagi,” katanya.
 
Dalam kondisi tersebut, warga seringkali harus mengambil inisiatif sendiri untuk memperbaiki fasilitas lingkungan yang rusak.
Wahyullah menyebut masyarakat biasanya menyampaikan kebutuhan perbaikan jalan lingkungan atau drainase melalui forum RT yang kemudian diteruskan kepada pemerintah.
 
“Biasanya masyarakat lewat forum RT yang mengusulkan perbaikan. Pemerintah membantu sesuai kemampuan yang ada,” ujarnya.
 
Meski demikian, fasilitas tersebut secara administratif tetap belum dapat sepenuhnya dimasukkan sebagai aset pemerintah daerah sebelum proses penyerahan PSU diselesaikan.
 
Di sisi lain, kewajiban penyerahan PSU oleh pengembang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan kepada pemerintah daerah.
 
Melalui aturan tersebut, pengembang diwajibkan menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah daerah setelah pembangunan kawasan perumahan selesai.
 
Wahyullah menilai percepatan proses penyerahan PSU menjadi penting agar fasilitas lingkungan di kawasan perumahan dapat masuk dalam pengelolaan pemerintah kota.
 
“Kalau statusnya sudah jelas, pemerintah bisa lebih mudah merencanakan perbaikan maupun pembangunan fasilitas untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas