https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
27 Jul 2026 | Dilihat: 1107 Kali

Bentak Jurnalis di Depan Publik, Hotman Paris Diseret ke Meja Hukum oleh PJI

noeh21
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori
      
NusaUtaraTV.Com, SURABAYA – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea atas dugaan pelecehan verbal terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan. Insiden itu terjadi pada 17 Juli 2026 di ruang publik Kejaksaan Agung RI, saat Hotman Paris menggelar konferensi pers dan membentak seorang jurnalis dengan kalimat, "Lu punya otak nggak sih?!"
 
Hartanto menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan etika komunikasi seorang narasumber, melainkan bentuk verbal assault yang merendahkan kehormatan profesi jurnalis di hadapan publik. Menurutnya, aktivitas konfirmasi dan tanya-jawab adalah instrumen sah dalam fungsi jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi, sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun merespons tugas pers dengan bentakan atau penghinaan.
 
Yang membuat persoalan ini kian rumit, dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris disebut turut mencatut nama Presiden RI, Polri, Kapolri, hingga sejumlah pejabat tinggi negara dalam manuver komunikasinya. Hartanto menegaskan langkah itu berpotensi mengaburkan objektivitas penegakan hukum sekaligus menyesatkan opini publik.
 
"Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, dan Kapolri milik seluruh rakyat Indonesia. Mereka bukan tameng kepentingan hukum pribadi, apalagi alat intimidasi psikologis untuk membungkam kemerdekaan pers," tegas Hartanto.
 
Ia menyebut manuver memamerkan kedekatan dengan pusat kekuasaan demi kepentingan hukum pribadi sebagai bentuk abuse of influence - perilaku yang menurutnya bertentangan dengan etika profesi advokat yang seharusnya menjunjung integritas dan independensi.
 
Permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui media sosial kepada insan pers, Presiden RI, dan sejumlah pejabat negara, kata Hartanto, tidak menghapus konsekuensi hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah lebih dulu dilaporkan PWI bersama organisasi pers lainnya.
 
PJI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah organisasi pers lain dalam membela kehormatan profesi. Hartanto juga telah menerbitkan Surat Penugasan kepada jajaran Departemen Hukum dan HAM PJI untuk melakukan pelaporan resmi dengan pasal-pasal relevan, baik terkait dugaan penghinaan terhadap jurnalis maupun dugaan abuse of influence yang menyeret nama pejabat negara.
 
Ia menginstruksikan seluruh anggota PJI di seluruh Indonesia untuk menjaga soliditas lintas organisasi pers dan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
 
"Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar negara demokrasi. Setiap bentuk intimidasi, penghinaan, maupun upaya merendahkan martabat profesi jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkas Hartanto.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas