NusaUtaraTV.
Com || JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti percakapan atau chat terkait aliran uang usai menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang berstatus tersangka dalam perkara suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan di rumah Lampri di wilayah Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jumat (18/9) sore.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Kantor Summarecon dan Tiga Ruang Dirjen Digeledah Lebih Dulu
Sebelum menyambangi rumah Lampri, penyidik lebih dulu menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur. Sehari sebelumnya, tim penyidik juga menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," imbuh Budi, Kamis (17/9).
Diduga Ada Jual Beli Jabatan, Duit Sitaan Tembus Rp106,3 Miliar
Selain mendalami perkara suap HGB Summarecon, penyidik juga menelusuri dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam kasus ini, KPK tercatat menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar jumlah terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan (OTT) yang pernah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Sejauh ini KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB Summarecon ini: Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), dan Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama Summarecon). Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.