https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
11 Jul 2024 | Dilihat: 183 Kali

Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi di Kementan

noeh21
      
NusaUtaraTV, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pidana penjara 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dalam tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh, Kamis (11/7/2024).
 
Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
 
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," ujarnya
 
Hakim menilai terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut. 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas