29 Sep 2026
Sertifikat Merek dan Paten Kini Bisa Jadi Agunan, Pemerintah Kucurkan Rp10 Triliun untuk UMKM
NusaUtaraTV.Com || JAKARTA — Selama ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) umumnya hanya bisa mengandalkan aset fisik seperti tanah, bangunan, atau kendaraan untuk mengajukan kredit ke bank. Kini, ide, merek dagang, hingga karya cipta pun bisa menjadi jalan pembuka akses permodalan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan Kementerian Hukum mulai memberlakukan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau Intellectual Property (IP) Financing dengan plafon kredit mencapai Rp10 triliun pada 2026. Pengumuman ini disampaikan dalam kegiatan Gebyar UMKM di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (27/9/2026).
"Jadi pemerintah melalui rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sudah menetapkan plafon kredit untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tahun ini sebesar Rp10 triliun," kata Supratman.
Sertifikat HKI Bisa Jadi Agunan Bank
Skema baru ini memungkinkan sertifikat kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek dagang, hingga paten dijadikan agunan atau kolateral pinjaman ke perbankan. Pembiayaan disiapkan melalui perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendorong peningkatan skala usaha nasional.
"Semua inisiasi ini adalah hasil kolaborasi Kementerian Hukum bersama Kementerian UMKM dan Kementerian Ekonomi Kreatif, yang ditindaklanjuti dengan penyesuaian POJK agar bank-bank Himbara dapat menyalurkan skema kredit tersebut," ujarnya.
Bukan Dana Hibah, tapi Plafon Kredit
Angka Rp10 triliun ini perlu dipahami secara tepat: nilai tersebut merupakan plafon pembiayaan atau kredit, bukan dana hibah yang dibagikan langsung kepada UMKM, dan bukan pula uang yang seluruhnya dikelola Kementerian Hukum. Pemerintah melalui lembaga keuangan akan menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, kebijakan ini pada dasarnya merupakan upaya memperluas pilihan sumber pembiayaan dengan memanfaatkan nilai ekonomi kekayaan intelektual bukan lagi sekadar aset fisik yang selama ini menjadi syarat utama perbankan.
Pendaftaran Merek Jadi Syarat Wajib
Supratman mendorong pelaku usaha di daerah, termasuk UMKM di Kota Palu dan Sulawesi Tengah, untuk mulai memastikan aset kekayaan intelektual mereka tercatat secara resmi. Tanpa sertifikat yang terdaftar, agunan kekayaan intelektual tidak bisa dipakai untuk mengajukan kredit.
"Sekarang pendaftaran merek jauh lebih mudah, dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan afirmasi khusus dari negara," ucapnya.
Beriringan dengan Digitalisasi 470 Layanan Publik
Selain menyiapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, Kementerian Hukum juga tengah mempercepat transformasi layanan publik. Kementerian ini menargetkan seluruh 470 jenis layanan publik sudah terdigitalisasi penuh pada 1 Oktober 2026, guna mempermudah masyarakat dan pelaku usaha mengakses layanan pendaftaran kekayaan intelektual.
Pemerintah Belum Rinci Bank Pelaksana
Meski demikian, pemerintah belum merinci bank Himbara mana saja yang akan menyalurkan kredit ini, maupun berapa lama proses penilaian agunan kekayaan intelektual akan berlangsung. Kedua hal tersebut akan menentukan seberapa cepat plafon Rp10 triliun benar-benar terserap oleh pelaku usaha.
Dukungan terhadap arah kebijakan ini juga tercermin dari pembahasan legislasi di DPR RI. Rancangan Undang-Undang Desain Industri disiapkan untuk memudahkan UMKM mendaftarkan desain produknya sekaligus membuka akses pembiayaan melalui skema fidusia berbasis kekayaan intelektual.
Bagi pelaku UMKM, ragam kekayaan intelektual yang bisa didaftarkan dan berpotensi menjadi modal usaha antara lain merek, hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), rahasia dagang, serta indikasi geografis.