26 Mar 2026 | Dilihat: 1208 Kali
KPPU Dobrak Kartel Pinjol: 97 Perusahaan Kena Denda Rp755 Miliar Gara-Gara Patok Suku Bunga!
Nustar TV nusautaratv.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda administratif total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) karena terbukti kartel suku bunga. Putusan dibacakan di sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3/2026), dipimpin Majelis Ketua Rhido Rusmadi dan delapan anggota.
Majelis menyatakan Terlapor I hingga XCVII melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat melalui kesepakatan penetapan harga bunga. Ini hilangkan kompetisi pasar, rugikan konsumen.
Ketua KPPU Fanshurullah Asa menegaskan, "Putusan ini komitmen kami jaga persaingan sehat di fintech. Praktik patok bunga bareng tak dibenarkan, ini kasus terbesar sepanjang sejarah KPPU dari jumlah pelaku dan dampaknya."
Ia tambahkan, pengawasan ketat diperlukan karena fintech dekat dengan masyarakat. Putusan ini beri efek jera, tandai akhir proses panjang perkara peer-to-peer lending.
KPPU segera rilis siaran pers lengkap dan buka keterangan lanjutan untuk media.