Nustar TV
nusautaratv.
com, Jakarta, 14 Agustus 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung. Dalam operasi ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya adalah DIC, Direktur Utama PT. INHUTANI V.
Investigasi mengungkap bahwa para tersangka terlibat dalam pengondisian kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT. INH dan PT. PML dengan PT. INHUTANI V. Meski PT. PML sebelumnya mengalami permasalahan hukum terkait kerjasama serupa pada tahun 2018, DIC tetap melanjutkan kolaborasi tersebut.
KPK menegaskan komitmennya untuk meninjau dan memperbaiki tata kelola di sektor ini guna mencegah adanya praktik korupsi di masa depan. Selain itu, KPK berupaya memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan optimal untuk kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.