https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
22 Apr 2026 | Dilihat: 1106 Kali

Urus KK hingga Pindah Domisili Kini Pakai Format Baru, Balikpapan Minta Warga Cek Dokumen Dulu

noeh21
      
Nustar TV nusautaratv.com, BALIKPAPAN - Warga Balikpapan yang berencana mengurus dokumen kependudukan diminta lebih teliti. Pemerintah Kota Balikpapan mulai menerapkan formulir baru untuk sejumlah layanan administrasi, mulai dari perubahan data hingga perpindahan penduduk.
 
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian sistem pelayanan agar proses administrasi lebih rapi dan meminimalkan kesalahan data yang selama ini masih kerap ditemukan.
 
Penjabat Sekretaris Daerah Balikpapan, Agus Budi, mengatakan perubahan format tersebut harus diketahui masyarakat lebih awal agar pengurusan dokumen tidak terhambat saat datang ke layanan.
 
Menurutnya, pemerintah tidak ingin warga masih membawa formulir lama atau salah mengisi data sehingga proses harus diulang.
 
“Karena ada perubahan dokumen dan formulir administrasi kependudukan, maka penting bagi kami untuk menyosialisasikan secara menyeluruh,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
 
Perubahan formulir itu berlaku pada layanan administrasi kependudukan yang ditangani Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemerintah kini menyiapkan pola layanan yang lebih tertib, seragam, dan mudah diverifikasi.
 
Bagi warga, perubahan ini berarti satu hal penting: memastikan syarat administrasi yang dibawa sudah sesuai ketentuan terbaru.
 
Jika tidak, pengurusan dokumen berpotensi tertunda karena harus menyesuaikan ulang berkas yang diajukan.
 
Agus menegaskan, pembaruan ini bukan sekadar mengganti lembar formulir, tetapi memastikan aturan yang telah disusun pemerintah bisa berjalan efektif di lapangan.
 
“Yang pertama agar masyarakat tahu, yang kedua supaya apa yang sudah kami rumuskan bisa benar-benar diterapkan di lapangan,” ungkapnya.
 
Pemkot Balikpapan juga menargetkan pelayanan kependudukan menjadi lebih cepat dan transparan. Dengan format baru, pencocokan identitas dan validasi data diharapkan bisa dilakukan lebih singkat.
 
Sebab itu, warga diminta aktif memantau informasi resmi dari pemerintah sebelum mengurus dokumen penting, terutama layanan yang berkaitan dengan kartu keluarga, pindah domisili, perubahan identitas, maupun administrasi keluarga lainnya.
 
Di tengah kebutuhan layanan publik yang terus meningkat, pembaruan sistem administrasi ini menjadi langkah awal agar urusan dokumen warga tidak lagi berbelit dan berulang.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas