https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
17 Mar 2026 | Dilihat: 1154 Kali

SBSI 1992 Catat Selisih Upah dan THR Driver Logistik di Balikpapan

noeh21
      
Nustar TV nusautaratv.com, BALIKPAPAN - Persoalan upah dan tunjangan hari raya (THR) menjadi laporan yang paling sering disampaikan pekerja logistik di Balikpapan kepada Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992.
 
Laporan tersebut disampaikan secara bertahap oleh pekerja yang bekerja di perusahaan logistik, di antaranya Makmur Jaya Abadi Trans (MJAT) dan PT Puninar Infinite Raya.
 
Ketua SBSI 1992 Kalimantan Timur, Sultan, mengatakan keluhan yang diterima memiliki pola yang hampir sama, terutama terkait besaran upah.
 
Dari catatan SBSI, terdapat pekerja yang menerima gaji sekitar Rp2,6 juta, sementara Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan berada di kisaran Rp3,8 juta.
 
Selisih tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu cukup lama.
 
“Ini sudah berlangsung sejak 2018,” ujarnya.
 
Selain upah, pembayaran THR juga menjadi perhatian. SBSI mencatat ada pekerja yang menerima sekitar Rp1,9 juta.
 
Padahal, ketentuan menyebut pekerja dengan masa kerja satu tahun berhak atas THR sebesar satu bulan gaji.
 
Menurut Sultan, kondisi ini menjadi dasar bagi SBSI untuk melakukan pendampingan.
 
Upaya yang dilakukan mencakup mediasi hingga mendorong proses penyelesaian melalui jalur hukum.
 
SBSI juga meminta agar pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan serta menghitung kembali kekurangan upah dan THR yang diterima pekerja.
 
Perhitungan tersebut diharapkan mencakup seluruh periode sejak 2018.
 
Selain dua perusahaan tersebut, SBSI juga mencatat adanya perusahaan lain dengan persoalan serupa. Namun, tidak seluruhnya telah dibawa dalam pembahasan.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas